Secara normatif atau yuridis formal itu semua tercakup dalam kemerdekaan/kebebasan pers, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu BAB II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers. Atau lebih lengkapnya lagi tercakup dalam Pasal 2 hingga Pasal 6 Â undang-undang tersebut.
Semoga tulisan ini bisa memberi/menambah wawasan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!