Mohon tunggu...
Sulistyo
Sulistyo Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Dagang

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Memahami Karikatur sebagai Fungsi Kontrol Sosial

16 November 2017   21:04 Diperbarui: 16 November 2017   21:09 2584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Secara normatif atau yuridis formal itu semua tercakup dalam kemerdekaan/kebebasan pers, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu BAB II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers. Atau lebih lengkapnya lagi tercakup dalam Pasal 2 hingga Pasal 6  undang-undang tersebut.

Semoga tulisan ini bisa memberi/menambah wawasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun