Mohon tunggu...
Listhia H. Rahman
Listhia H. Rahman Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Ahli Gizi

Lecturer at Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Holistik ❤ Master of Public Health (Nutrition), Faculty of Medicine Public Health and Nursing (FKKMK), Universitas Gadjah Mada ❤ Bachelor of Nutrition Science, Faculty of Medicine, Universitas Diponegoro ❤Kalau tidak membaca, bisa menulis apa ❤ listhiahr@gmail.com❤

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Program Keluarga Harapan, Pemberi Harapan yang Tak Palsu

2 Maret 2019   23:42 Diperbarui: 3 Maret 2019   00:18 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi | https://www.kupastuntas.co/

Diberi harapan selalu terdengar menyenangkan, kecuali jenis harapan palsu seperti yang sering dikatakan si dia #eh

Terlepas dari harapan yang diberi gebetanmu itu, ada jenis harapan yang semesetinya kamu ketahui karena dampaknya benar-benar bisa diharapkan,nyata. Harapan yang tidak hanya memberikan janji-janji tapi juga bukti. Harapan yang membawa perubahan, bukan hanya soal beban secara individual tetapi lebih luas lagi, mengurangi beban negara. Harapan yang diramu pemerintah melalui Kementerian Sosial, harapan yang dibungkus lalu diberi nama Program Keluarga Harapan--selanjutnya mari kita sebut dengan PKH saja.

Singkat Perkenalan Soal PKH

Seperti yang tertera dalam laman kemensos.go.id , PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini merupakan salah satu program yang dilakukan pemerintah  untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. 

Dalam perjalanannya, program yang dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) sudah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 2007 atau kurang lebih 12 tahun dan telah terbukti berhasil dalam menanggulangi kemiskinan terutama yang sifatnya kronis atau berlangsung lama.

Melalui Kementeria Sosial, program bantuan sosial bersyarat ini membuka akses keluarga miskin terutama bagi ibu hamil, anak, penyandang disabilitas serta lanjut usia. Adapun nilai bantuan yang diberikan pada PKH sudah diatur merujuk surat keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017 adalah sebagai berikut: Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000 ; Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000 ; Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000 dan Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000

Dengan adanya PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap program perlindungan sosial lainnya secara berkelanjutan. Sehingga KPM diharapkan dapat dapat keluar dari kemiskinan dan akhirnya terwujud keluarga yang sejahtera.

Melihat dampak PKH

Tujuan mulia PKH untuk menurunkan kemiskinan rasanya memang bukan hanya sekadar pemanis program. Hal ini dapat dibuktikan melalui data yang diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait jumlah penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2017, misalnya. Di tahun tersebut terjadi penurunan dari 10,64% (27.771.220 jiwa) pada maret menjadi 10,12% (26.582.990) jiwa  pada september atau terjadi penurunan sekitar 0,58% (1.188.230 jiwa).

Di tahun berikutnya pun diketahui jumlah penduduk miskin terus mengalami penurunan. Pada tahun 2018, jumlah penduduk miskin pada bulan maret diketahui sebanyak 25.949.800 jiwa (9.82%), kemudian kembali menurun pada bulan September dengan jumlah 25.674.580 jiwa (9.66%).

Adanya penurunan jumlah penduduk miskin yang terjadi tiap tahun ini tentu patut diapresiasi. Bahwasanya pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin dalam mengatasi kemiskinan dengan salah satu cara yang sudah dilakukan adalah melalui PKH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun