Mohon tunggu...
Lissa Setyowati
Lissa Setyowati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Hallo, saya lissa dari fakultas hukum unissula.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permintaan Transportasi Ojek Online Untuk Dijadikan Karyawan Tetap

1 Oktober 2022   21:30 Diperbarui: 1 Oktober 2022   21:37 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada tanggal 28 agustus tahun 2020 sejumlah driver ojek online (ojol) melakukan aksi demo besar -- besaran di depan gedung dpr dengan membawa empat tuntutan. Para ojek online menuntut kementrian perhubungan untuk konsisten dengan kenaikan tari baru karena sudah dua kali diundur tanpa kejelasan kapan dan tarinnya seperti apa. Tuntutan lainnya adalah menurunkan potongan aplikator dari yang sebelumnya 20% menjadi 10% sebab saat ii memberatkan bagi driver karena masih ada beban seperti BBM naik uang parkir, pulsa, biaya ganti bank, dan komponenn kendaraan dan yang utama adalah pengemudi ojek online meminta untuk dijadikan sebagai karyawan tetap, dengan alasan yang terjadi di lapangan hubbungan yang terjalin bukanlah hubungan mitra. Mereka menuntut adanya hak pekerja untuk bisa dipenuhi dari jam kerja, jaminan upah minimum, hingga hak perempuan, jaminan kesehatan, tunjangan, dan berserikat.

Menurut UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mengatur hubungan kerja berupa mitra.

Di Indonesia pengemudi ojek online bersiat kemitraan, bukan karyawan tetap. Operasional pengemudi sebagai mitra diatur oleh perusahaan.  Selama ini, istilah kemitraan tidak tercakup dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya. Istilah "kemitraan" justru ada dalam UU no 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun, perlu diingat bahwa konteks kemitraan yang diatur dalam UU ini berbeda dengan kemitraan yang sekarang banyak terjadi di lapangan. Artinya, ada kekosongan hukum terkait hubungan kemitraan yang kini marak diterapkan di Indonesia.

Kontroversi mengenai ojek online seringkali disoroti dari segi hukum karena tidak ada yang memayungi layanan tersebut. namun, dari sisi ketenagakerjaan model bisnis ojek online sesungguhnya juga meninbulkan polemic di masyarakat. Direktur jaminan social tenaga kerja kementrian tenaga kerja menyatakan bahwa pemerintah berniat merevisi UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, tidak ada aturan dalam hubungan kerja berupa mitra. Keabsenan tersebut membuat pihak aplikator lolos dari kebijakan menyediakan perlindungan dari kesejahteraan yang diamanatkan oleh UU tersebut.

Di beberapa Negara, perusahaan aplikasi on -- demand sudah tidak bisa menerapkan model mitra seperti yang diterapkan di Indonesia. Sebagian besar adalah hasil dari perjuangan hukum para pekerja online. Kasus yang paling mencuri perhatian adalah di kerajaan inggris (UK) sengketa hukum soal status driver ojek online sudah disidang hingga pengadilan tertinggi di UK sejak 2016. Ada lima Negara yang menetapkan oek online menjadi karyawan tetap, yaitu:

  • Spanyol
  • Ilatia
  • Amerika serikat
  • Perancis
  • Inggris

Yang diinginkan ojek online untuk dijadikan karyawan tetap adalah jaminan kepastian upah yang layak setiap bulannya. Maka menuntut pemerintah untuk menetapkan status ojol sebagai pekerja tetap sesuai UU ketenagakerjaan. Dan pemerintah dimintai belajar menilai dari Negara lain yang telah mengatur pengemudi ojol berstatus sebagai karyawan tetap seperti yang terjadi di Negara tetangga yaitu Malaysia. Begitupun ada sejumlah keuntungan yang didapat pengemudi pjol jika dijadikan sebagai karyawan tetap. Khususnya driver perempuan berhak untuk mendapatkan cuti haid, melahirkan, keguguran. Selain itu, driver tidak diperas tenagannya karena dipaksa kerja hingga lebih dari 8 jam hingga malam tanpa uang lembur. Dengan berstatus karyawan tetap, pengemudi ojek online berhak bersuara melalui perundingan bersama dengan perusahaan terkait kesejahteraan ojek online.

Pemerintah republic Indonesia sebagai regulator atas tari ojek online harus segera menyesuaikan tari ojek online secara nasional sebagai dampak kenaikan harga BBM dan pemerintah pusat juga membuat regulasi agar mengenai tariff ojek online dapat diberikan wewenangnya kepada pemerintah daerah/provinsi. Pemerintah republic Indonesia sebagai eksekuti dan Negara harus hadir dengan mendorong transportasi ojek online agar segera mendapatkan legalitasnya di DPR karena selama ini status ojol masih dibiarkan illegal.



penulis : 

1. Lissa Setyowati (mahasiswi fakultas hukum unissula)

2. dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (dosen fakultas hukum unissula)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun