Mohon tunggu...
Liss Dyah Dewi
Liss Dyah Dewi Mohon Tunggu... Guru - Pengajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengajar di Universitas Duta Bangsa Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Prodi S1 Hukum UDB Adakan Kuliah Lapangan untuk Mengenalkan Mahasiswa dalam Mengimplementasi Restorative Justice

13 Oktober 2022   12:22 Diperbarui: 13 Oktober 2022   12:22 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Dok. pribadi
Dok. pribadi
Assalamu'alaikum wrwb ..

Selamat siang Sahabat Kompasiana ... Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi cerita tentang salah satu kegiatan dari Universitas Duta Bangsa Surakarta, yaitu tentang Prodi S1 Hukum UDB Adakan Kuliah Lapangan Untuk Mengenalkan Mahasiswa Dalam Mengimplementasi Restorative Justice

Kegiatan penandatanganan MOU (Memorendum Of Undestanding) dan kuliah lapangan yang bertema tentang Implementasi Restorative Justice yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta pada tanggal 05 Oktober 2022 pukul 08.00-10.30 telah dilakukan dengan lancar dan hikmat.

Kegiatan ini diawali dengan kata sambutan oleh Ketua Kejaksaan Negeri Surakarta yang diwakilkan oleh Bapak Oki Bogitama, SH.,MH dan dilanjutkan oleh Wakil Rektor III (tiga) Ibu Dr. Rina Arum Prastyanti, SH.,M.H serta perwakilan salah satu mahasiswa Prodi Hukum Angkatan 22. Kegiatan Kuliah Lapangan ini diketuai oleh Bapak Aryono, SH.,MH dan didampingi oleh Bapak Kaprodi Aris Prio Agus Santoso, SH.,MH bersama para dosen pembimbing lainnya, Bapak Falah Al Ghozali, SH.,MH dan Ibu Normalita Destyarini, SH.,MH.

Kegiatan dalam kuliah lapangan ini membahas mengenai pemahaman Implementasi Restorative Justice yang disampaikan oleh Jasa Pembimbing Kuliah Lapangan Ibu Rahayu Nur Raharsi, SH.,MH. Sebagai contoh pelaksanaan Restorative Justice yaitu kasus Penggelapan uang oleh karyawan toko Famous sebesar 57 juta. Awalnya kasus ini dilanjutkan sampai ke meja Hijau tetapi setelah suaminya mengalami insiden kecelakaan sampai meninggal lalu meninggalkan 3 anak yang masih dibawah umur, kemudian dilakukanlah Restorative Justice oleh kedua belah pihak karena merasa iba tidak ada yang mengurus 3 anak dibawah umur tersebut, lalu mereka memutuskan untuk berdamai tetapi karyawan tersebut akan tetap mengganti rugi dengan cara dicicil.

Setelah penyampaian materi dan contoh kasus yang diperlihatkan, Ibu Rahayu Nur Raharsi, SH.,MH membuka sesi tanya jawab bersama mahasiswa/mahasiswi dan juga para dosen pembimbing lainnya. Banyak Mahasiswa/Mahasiswi hingga para dosen yang aktif bertanya dalam Kuliah Lapangan ini. Jawaban beliau atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dapat menjawab rasa penasaran bagi para penanya.

Program Kuliah Lapangan yang dilaksanakan hari ini diharapkan dapat menambah Ilmu dan wawasan yang baru bagi Mahasiswa/Mahasiswi Universitas Duta Bangsa Surakarta. Rektor, Kaprodi, para Dosen Pembimbing serta Mahasiswa/Mahasiswi Prodi S-1 Hukum Fakultas Hukum dan Bisnis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta yang telah memfasilitasi sehingga terlaksananya kegiatan Kuliah Lapangan pada hari ini.

Demikian Sahabat Kompasiana untuk cerita tentang kegiatan UDB kali ini. InsyaAllah di update di kesempatan yang akan datang ya. Terimakasih Sahabat Kompasiana sudah meluangkan waktu untuk membaca. Semoga kalian semua selalu sehat dan sukses, Aamiin Aamiin ..

Wassalamu'alaikum wrwb.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun