Mohon tunggu...
Lisna Wati
Lisna Wati Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswi UIN RIL
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perbankan Syariah dalam Melawan Virus Covid-19 terhadap Perekonomian di Indonesia

14 Mei 2020   10:15 Diperbarui: 14 Mei 2020   10:27 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia memulai peperangan untuk menghadapi pandemi Virus Corona (Covid-19) yang mulai masuk ke Indonesia pada bulan Maret 2020. Tentunya dengan masuknya virus corona di Indonesia akan memberikan dampak secara tidak langsung untuk negara Indonesia yang paling terasa adalah diperekonomian. Virus Corona (virus Covid-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang baru ditemukan. 

Virus ini dapat menular melalui batuk dan bersin dari mereka yang terkena virus tersebut. percikan liur atau lindir dari bersin dan batuk dapat menempel pada benda-benda mati yang kemudian dapat bersentuhan dengan kita. 

Wabah ini dimulai dari daerah Wuhan, Cina, pada Desember 2019. Akibat adanya covid-19 menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi dan mengganggu jalannya aktivitas sehari-hari. Sehubungan itu pula, banyak masyarakat yang mengurangi kegiatan diluar ruangan. Total jumlah penderita positif corona di Indonesia mencapai 12.071 orang. Jumlah ini bertambah sebanyak 484 orang dari hari sebelumnya.

Menurut menteri keuangan Sri Mulyani Indonesia cukup terhantam keras dengan penyebaran Covid-19. Tidak hanya kesehatan manusia, virus ini juga mengganggu kesehatan ekonomi diseluruh dunia.

Salah satu penyebab virus corona mudah menyebar di Indonesia adalah karena Indonesia merupakan negara dengan Sektor pariwisata. Sektor pariwisata merupakan salah satu faktor yang berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia dan memiliki kontribusi devisa terbesar kedua di Indonesia setelah devisa hasil ekspor Kelapa Sawit. 

Bukan hanya sektor pariwisata yang mengalami kelumpuhan sementara, tetapi para karyawan dari jenis perusahaan lainnya ikut merasakan dampak dari pandemi Covid-19. Yang dimana pekerjaan atau kegiatan yang biasanya dilakukan diluar rumah secara langsung sekarang terpaksa harus dilakukan di dalam rumah.

kemunculan perbankan syariah di Indonesia adalah keinginan murni masyarakat Indonesia yang ingin melakukan transaksi keuangan mereka sesuai syariah. Meski berbeda dari negara tetangganya yang kemunculan industri keuangan syariah mereka diinisiasi oleh pemerintah, maka pertumbuhan bank syariah di Indonesia tidaklah mudah dikarenakan support dari pemerintah masih sangat kurang sekali.

Selain itu, pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan paket stimulus senilai Rp 405 triliun untuk menghadapi dampak terhadap penyebaran virus corona. 

Untuk mendukung pemerintah pusat, OJK juga menerbitkan POJK No. 11/POJK.03/2020 untuk memberikan relaksasi terhadap nasabah perbankan, termasuk perbankan syariah didalamnya yaitu kemudahan proses restructuring dan rescheduling untuk nasabah yang terkena dampak penyebaran virus corona, khususnya nasabah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ataupun non-UMKM yang memiliki pembiayaan dibawah Rp 10 miliar yang berlaku 1 kedepan tergantung kebijakan dari masing-masing bank syariah.

Dalam kondisi seperti ini, internet sebagai motor penggerak pesatnya teknologi informasi memang hadir sebagai penyelamat kegiatan masyarakat di berbagai kondisi. Tak terkecuali untuk urusan perbankan. 

Saat temu muka harus dibatasi, seorang nasabah bank tak perlu berkecil hati. Sudah banyak aplikasi bank yang siap diakses dari smartphone dan bisa ia lakukan dari rumah di masa work from home ini. Bank Syariah Mandiri misalnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun