Mohon tunggu...
Lisna Melani
Lisna Melani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UPI Berkolaborasi dengan Kader JKN Kota Bandung Gelar Sosialisasi Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)

9 Agustus 2022   12:10 Diperbarui: 9 Agustus 2022   12:20 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bandung -- Senin, (25/7) mahasiswa KKN UPI bersama kader JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Kota Bandung menggelar sosialisasi program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sehat (BPJS). Program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta JKN yang iurannya menunggak, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Dok. pribadi
Dok. pribadi

"Ada beberapa yang melatarbelakangi dihadirkannya program REHAB ini. Pertama, situasi pandemi COVID-19 yang menyebabkan kondisi ekonomi keluarga menjadi tidak stabil. Kedua, tingginya peserta PBPU yang menunggak. Ketiga, rendahnya kesadaran masyarakat akan adanya asuransi kesehatan," jelas kader JKN Kelurahan Kebon Jeruk, Neneng pada Jum'at (22/7).

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Oleh karena itu, untuk mensosialisasikan program REHAB ini lebih luas lagi kepada masyarakat sekitar, mahasiswa KKN UPI berkolaborasi dengan kader JKN Kota Bandung menggelar sosialisasi program REHAB. Uniknya, kegiatan sosialisasi ini bertempat di persimpangan Jl. Jend. Sudirman dan Jl. Gardujati Kota Bandung yang didampingi oleh Polantas. Sosialisasi ini dilakukan ketika para pengendara berhenti sejenak di persimpangan jalan.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat mengikuti program REHAB:

  • Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.
  • Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
  • Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Dok. pribadi/hasil tangkapan layar
Dok. pribadi/hasil tangkapan layar

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, peserta bisa mengikuti cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan lewat program Rehab:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google PlayStore atau AppStore
  • Pilih menu "Program Rehab" dan masukkan informasi yang diperlukan
  • Setujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program
  • Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi
  • Bayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27
  • Peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun