Mohon tunggu...
Lisdiana Ulfa
Lisdiana Ulfa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kritik Terhadap Sistem Kepartaian Multi Partai

6 September 2017   20:41 Diperbarui: 6 September 2017   20:47 6699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partai politik sesunguhnya merupakan sebuah wadah, yang mempunyai fungsi untuk menyatukan orang-orang yang memiliki visi dan misi yang sama dalam penyelenggaraan negara.

Pada tanggal 3 November 1945 Moh Hatta selaku Presiden pada saat itu mengeluarkan Maklumat yang mana mengharuskan adanya partai-partai politik, Isi daripada Maklumat Wakil Presiden yakni; "pertama,pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengan partai-partai politik itulah yang dapat dipimipin ke jalan yang teratur segala aliran yang ada dalam masyarakat; Kedua,pemerintah berharap supaya partai politik-partai politik telah tersusun sebelum dilangsungkanya pemilihan anggota badan-badan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946" keluarnya Maklumat ini yang selanjutnya membawa Indonesia kedalam era Multipartai.

Dan sebelum dikeluarkan Maklumat pada tanggal 3 November ini Maklumat yang pertama kali keluar ialah Maklumat Wakil Presiden No.X Tahun 1945 pada tanggal 16 Oktober 1945 mengenai perubahan peran dan fungsi sebagai ganti keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dan konsekuensinya kekuasaan Presiden menjadi berkurang, sistem Parlementer ini yang membuat presiden tidak lagi berkedudukan sebagai kepala pemerintahan namun hanya sebagai kepala negara. 

Dengan demikian mengharuskan adanya partai-partai politik, Maka dikeluarkankanlah Maklumat pada tanggal 3 November. Dari undang-undang nomor 2 tahun 1999 tentang partai politik yang menjadikan kepartaian pada era reformasi dipenuhi oleh partai yang mana lahir dengan cara mengambil isnpirasi kepartaian pada masa pasca kemerdekaan, partai yang dikonstruksi pada masa orde baru dan partai-partai yang baru tidak memiliki presiden historissebelumnya, hampir seluruhaliran ideologi dan partai yang pernah hidup pada masa sebelumnya, kecuali partai komunis hadir kembali dan berkonsentrasi dengan partai-partai baru.

Dan sampai pada saat ini Indonesia masih menganut sistem multi partai yangmana telah di atur dalam pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

Terdapat lebih dari dua partai yang berdiri. Sedikit memaparkan Kelemahan Sistem MultiPartai yang mana telah dianut di Indonesia antara lain:Pemerintah tidak memiliki kestabilan karena banyaknya partai yang membuat tidak adanya sebuah partai yang mampu mendukung pemerintahan dan harus melalui koalisi, Pemerintah terkadang ragu dan banyak program yang kurang efektif, Sistem multi partai cenderung lamban dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi,Logika "lingkaran setan" karena semakin banyaknya  partai politik semakin banyak pilihan, Semakin banyak pilihan, akan semakin sulit memilih, Semakin sulit memilih semakin banyak yang tidak memilih dan Semakin banyak Golput, semakin mundur arti sebuah demokrasi. 

Jadi Semakin Banyak Partai artinya Semakin Jelek Kualitas Demokrasi nyaMenurunkan fungsi nasionalisme terhadap negara Indonesia karena saking banyaknya partai politik yang ada, Menimbulkan persaingan tidak yang tidak sehat, Saling menjatuhkan antara partai satu dan yang lainnya. Menghambat kelancaran semua program kerja pemerintah.Partai-partai politik dalam arti tidak sehat yang melakukan money politic (lobi-lobi)  dan memberikan uang kepada rakyat agar memilih partai tersebut. Dari sini lah sifat-sifat para pemerintah yang akan korupsi  muncul. Pemerintah tidak fokus lagi terhadap rakyat, melainkan fokus bagaimana cara mempertahankan kekuasaan.

Adanya konflik SARA.Kekuatan Partai politik satu dengan yang lainnya tidak akan terlalu jauh, sehingga muaranya akan kearah bagi-bagi kekuasaan.Pemerintahan akan semakin Gemuk sebagai akibat dari banyaknya kepentingan partai yang harus diakomodir dan sulit menempatkan orang yang "benar ditempat yang benar".Biaya Politik yang sangat besar, karena adanya subsidi pemerintah kepada partai-partai. contoh ; ringanya dalam pembuatan kartu suara, kalau partainya seperti sekarang ini, kemungkinan kartu suara akan selebar Koran dibandingkan dengan sedikit partai. Dari sisi ini saja sudah  memboroskan keuangan Negara. 

Banyaknya Uang yang di investasikan pada hal-hal yang "kurang produktiv" bagi masyarakat. contoh ringannya  saja, lihat, hitung dan analisa sendiri, berapa rupiah yang dihamburkan hanya untuk membuat sticker, baliho, spanduk, bendera dan iklan politik. Dan jika dilihat keadaan politik pada saat ini partai yang tidak memenangkan suara hanya akan menjadi oposisi dalam mengkritisi partai yang menang dengan demikian akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat Demikianlah efek-efeknya yang muncul bilamana menganut sistem kepartaian multipartai.

Melihat letak geografisnya wilayah Indonesia, memerlukan suara satu kesatuan untuk membangun negara Indonesia  untuk mensejahterakan seluruh rakyat dan kekuatan bangsaNya. Bila tidak adanya kesatuan dari negeri ini sendiri, maka pacahanya akan mempengaruhi eksistensinya di mata dunia dan khususnya dengan negara-negara tetangga. pengaruh pecahnya suara didalam negeri ini dapat dilihat dari caruk-maruknya kondisi sosial dan politikNya terlebih karena dipengaruhi Suku, Ras serta Agama.

Kata kuncinya untuk membangun keadaan politik yang kondusif dan berkualitas adalah membentuk sistem kepartaian Dui Partai yakni Dua partai yang mana jika Salah satu partai menang sebagai Presiden & Wakil Presiden dan Partai yang kalah bisa menduduki kursi-kursi sebagai menteri dengan demikian keadilan akan terwujud di negara Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun