Mohon tunggu...
Lisbert Stp
Lisbert Stp Mohon Tunggu... Penegak Hukum - jika itu baik untuk dirimu maka kerjakanlah, tetapi jika itu bermanfaat untuk orang banyak maka jadikan sebagai hobi.

Mahasiswa Fakultas Hukum UNRI *Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Gebrakan Generasi Milenial dalam Membantu Pemerintah Meminimalisir Penyebaran Wabah Virus Covid 19 di Masyarakat

6 Mei 2020   18:16 Diperbarui: 6 Mei 2020   18:21 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gebrakan milenial (sumber gambar : suaraDEWATA.com)

Oleh : Lisbert  Simatupang

Komisaris DPK GmnI Justicia FH UNRI

 

Menurut Wikipedia, Generasi Milenial (yang juga dikenal sebagai Generasi Y, Gen Y atau Generasi Langgas) adalah kelompok demografi yang lahir setelah Generasi X (Gen-X). 

Sebenarnya tidak ada batas waktu yang pasti untuk awal dan akhir dari kelompok ini. Para ahli dan peneliti biasanya menggunakan awal 1980-an sebagai awal kelahiran kelompok ini dan pertengahan tahun 1990-an hingga awal 2000-an sebagai akhir kelahiran. Maka dari itu, yang dapat dikatakan generasi milenial pada era sekarang ini adalah orang yang usianya berkisaran antara 20 hingga 40 tahunan.

Yang dimana ketika kita mengacu pada usia tersebut, generasi milenial bangsa Indonesia saat ini didominasi oleh pelajar, mahasiswa dan insan-insan pekerja muda yang memiliki profesi beragam yang tersebar sampai ke pelosok Negeri ini. Dengan jumlah yang mencapai puluhan juta jiwa tentunya sangat membantu pemerintah dalam meminimalisir penyebaran virus covid 19.

Generasi milenial juga disebut sebagai pemuda pemudi bangsa, dan banyak orang juga yang beranggapan bahwa generasi milenial bukan tentang umur atau usia, tapi mengenai apa tindakan yang sudah dilakukan. Melihat bagaimana perkembangan virus covid 19 yang semakin mengganas yang pada saat ini sudah dijadikan pemerintah sebagai bencana berskala Nasional bahkan sudah sampai skala internasional, tentunya generasi milenial tidak boleh diam dan menggerutu saja.

Melihat situasi yang terjadi pada saat ini, penyebaran virus corona yang sudah tersebar hampir ke seluruh pelosok Negeri, sudah waktunya generasi milenial melakukan gebrakan. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus covid 19 ini.  Sebagai generasi yang tumbuh dan sangat melek dengan teknologi seharusnya dapat menawarkan metode penyelesaian masalah yang lebih efektif dan efisien.

Bagi para pekerja milenial juga tentunya bisa mempergunakan profesi yang dimiliki untuk meminimalisir penyebaran virus dimasyarakat. Terkhusunya profesi sebagai perawat, data specialist, peneliti atau ilmuwan, communication specialist, dokter, customer service, dan profesi lainya yang bisa membantu secara optimal.

Data specialist bertugas untuk memahai serta menganalisis data terkait dengan wabah virus covid 19. Dan ini sangat penting di saat pandemi seperti sekarang, yang fungsinya untuk memahami tingkat keparahan dari wabah ini dengan melihat jumlah kasus yang telah terjadi dan dilaporkan dari berbagai negara lainnya. Dan bisa untuk membantu pemerintah mengetahui bagaimana tingkat keparahan wabah ini di Indonesia dan perbandingan dengan Negara lain.

Peneliti dan ilmuwan merupakan profesi yang sangat penting dan dibutuhkan untuk menumpas  penyebaran virus corona yang menyerang dunia saat ini. Hampir seluruh dunia yang ikut merasakan keganasan dari wabah ini sedang mencari vaksin yang dapat melenyapkan penyebaran dan pertumbuhan dari virus ini. Meski sampai saat ini belum ada Negara yang benar-benar menemukan vaksin untuk memusnahkan penyebaran dan pertumbuhan dari virus ini. Dan tentunya harus berhati-hati karena kesalahan sedikit saat melakukan penelitian bisa menjadi bomerang untuk Negeri sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun