Mohon tunggu...
Lisa Selvia M.
Lisa Selvia M. Mohon Tunggu... Freelancer - Literasi antara diriku, dirimu, dirinya

Anti makanan tidak enak | Suka ke tempat unik yang dekat-dekat | Emosi kalau nemu hoaks

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tangkap Basah Pelanggar Ganjil Genap, Ini Kesaktian Kamera Baru Tilang Elektronik!

3 Juli 2019   02:41 Diperbarui: 3 Juli 2019   12:25 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bukti penilangan E-TLE (Sumber: Ditlantas Polda Metro Jaya)

JPO Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Sumber : penulis)
JPO Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Sumber : penulis)
Data Pelanggaran yang Tertangkap Kamera pada 1 Juli 2019 
Untuk kamu ketahui tilang elektronik E-TLE ini sudah melakukan penindakan sebanyak 12.563 pelanggaran sejak awal diberlakukan. Semenjak kamera baru beroperasi pada Senin (01/07/2019), artinya baru satu hari, ternyata sudah berhasil merekam 118 pelanggaran lalu lintas di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.

Kamera yang tersebar di 10 titik, kemampuan merekam barunya adalah untuk pelanggaran lalu lintas pelat nomor ganjil-genap, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pengendara yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan. Rencana untuk ke depan, kemampuannya akan ditingkatkan yaitu merekam pelanggaran batas kecepatan di atas 40 Km/jam.

Waduh, saya harus berhati-hati agar tidak ngebut di jalan raya. Maklum, kadang suka khilaf kalau sedang telat.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, pelanggaran tertinggi tertangkap kamera yang terletak di Jembatan Penyebrangan (JPO) Hotel Sultan, 51 pelanggaran pelat nomor ganjil-genap serta 35 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman.

Untuk pelanggaran yang tertangkap di JPO Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara atau Ratu Plaza, 14 pelanggaran menggunakan telepon genggam, 3 pelanggaran pelat nomor ganjil-genap, dan 4 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman. Sementara kamera di JPO Kementrian Pariwisata mendapatkan 8 pelanggaran pelat nomor ganjil-genap.

Petugas sedang menilang pelanggaran kawasan plat nomor ganjil-genap (sumber : penulis)
Petugas sedang menilang pelanggaran kawasan plat nomor ganjil-genap (sumber : penulis)
Seandainya kamu kena tilang, berapakah dendanya? Menurut Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlulrahman untuk pelanggaran tilang elektronik dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000. 

Ini jumlah maksimal, intinya tergantung pelanggarannya menurut kenalan saya yang adalah petugas E-TLE. Tapi kalau kena tilang repot juga. Seharusnya uang tersebut bisa dipakai untuk foya-foya, eh, maksud saya untuk hal-hal lainnya yang lebih bermanfaat. Jadi ingat ya, tetap taat peraturan. Keselamatan untuk kemanusiaan. (***)

Sumber informasi: 1 (Kompas.id) & 2 (IDN Times)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun