Mohon tunggu...
Lisa Selvia M.
Lisa Selvia M. Mohon Tunggu... Freelancer - Literasi antara diriku, dirimu, dirinya

Anti makanan tidak enak | Suka ke tempat unik yang dekat-dekat | Emosi kalau nemu hoaks

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Benarkah Keberatan Pihak Prabowo-Sandi Layu Sebelum Berkembang?

13 Juni 2019   11:38 Diperbarui: 13 Juni 2019   12:07 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber medsos MK RI

Akhir-akhir ini perbincangan mengenai MK sedang naik daun. Sebelum ikut beropini tentang masalah ini, saya mencoba mengupas hal ini. Pertama-tama, kepanjangan dari MK itu apa ? Nah ... sudah tahu belum ? MK adalah Mahkamah Konstitusi, jangan salah kaprah ya.

Setelah memahami ini, baru bisa naik ke level selanjutnya. Saya mendapatkan sumber dari kolom harian Kompas yang ditulis oleh Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia 2013-2015. Mengingat saya bukan berasal dari bidang hukum, ilmu ini penting agar bisa peka masalah yang sedang hangat diperbincangkan rakyat Indonesia.

Hukum Pemilu di Indonesia dibedakan, sebagai berikut :

1. Pelanggaran atau sengketa dalam proses pemilu

Proses diselesaikan  Bawaslu, PTUN, peradilan pidana untuk pelanggaran pidana, dan DKPP untuk pelanggaran etik.

Pelanggaran hukum dan sengketa dalam proses pemilu terbagi 3 bentuk :

a. Pelanggaran pidana pemilu

Definisinya adalah pelanggaran pidana yang diatur dalam UU Pemilu. Pelanggaran ini wewenang peradilan pidana.

Proses penyidikan dimulai dari laporan masyarakat atau temuan Bawaslu , diverifikasi Bawaslu mengenai adanya dugaan tindak pidana, dilanjutkan penyidik kepolisian dan penuntutan oleh jaksa untuk ke pengadilan.

b. Pelanggaran etik pemilu

Terkait perilaku dan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu, dapat berupa hasil laporan masyarakat atau temuan Bawaslu. Untuk pelanggaran ini diselesaikan dan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan ditindaklanjuti oleh KPU.

c. Pelanggaran administrasi pemilu

Yaitu pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme yang terkait administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan pemilu, tidak termasuk pelanggaran pidana dan etik. Pelanggaran ini antara lain pelanggaran dalam proses pendaftaran pemilih, penetapan DPT, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, dan seterusnya. Bawaslu yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan pelanggaran ini. 

Politik uang yang adalah pelanggaran pidana, UU memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menyelesaikan dan memutuskan politik uang jika terjadi terstruktur, sistematis, dan masif.

Sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antarapeserta pemilu atau peserta pemilu dengan KPU. Sengketa ini diselesaikan dalam tingkat pertama oleh Bawaslu. Jika para pihak keberatan atas keputusan Bawaslu, dapat ke PTUN untuk penyelesaiannya.

Jika melihat uraian di atas, pelanggaran baik yang bersifat parsial, terstruktur, sistematis, masif, maupun sengketa dalam proses pemilu maka menjadi wewenang Bawaslu, PTUN, DKPP, ataupun peradilan pidana. Nah, mari kita cek bersama-sama, apakah Peserta Pemilu 2019 yang merasa dirugikan dan selalu mengatakan pemilu curang sudah mengajukan semua pelanggaran dan sengketa proses pemilu melalui mekanisme dan prosedur yang benar ? Jangan-jangan salah alamat.

2. Perselisihan pemilu

Hal ini adalah wewenang MK. Menurut UUD 1945 Pasal 24C Ayat (1), MK hanya menyelesaikan dan memutus perselisihan hasil pemilu. Kewenangan ini dilatari oleh pengalaman Pemilu 1999 yang deadlock saat penetapan hasil pemilu serta KPU tidak bisa mengambil keputusan.

Wewenang MK Meluas

Awal mulanya perselisihan hasil pemilu yang dapat diputuskan oleh MK hanyalah perselisihan angka perolehan suara. Pembuktian dilakukan secara sederhana, hanya dengan mengecek di tingkat mana dan berapa perselisihan angka yang dipersoalkan. Jadi, pembuktian kecurangan dalam proses rekapitulasi dan pelanggaran bersifat parsial. Lalu dalam perkembangannya perselisihan angka saja ternyata tidak menjawab persoalan keadilan pemilu karena bisa saja pelanggaran tak terkait dengan angka, tetapi juga proses.

Karena inilah melalui putusannya dalam perkara perselisihan hasil pemilukada, MK tidak terikat lagi pada perselisihan angka, tapi juga pelanggaran dalam proses yang mempengaruhi hasil pemilu. Bisa dilihat terjadinya perluasan kewenangan MK. Dari sinilah lahir istilah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun