Mohon tunggu...
Lisa Noor Humaidah
Lisa Noor Humaidah Mohon Tunggu... Lainnya - Penikmat buku dan tulisan

Tertarik pada ilmu sosial, sejarah, sastra dan cerita kehidupan. Bisa juga dijumpai di https://lisanoorhumaidah.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Jaminan Sosial untuk PRT, Upaya Mengurangi Kerentanan Kelompok Rentan

20 Maret 2020   17:57 Diperbarui: 21 Maret 2020   08:18 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Adanya jaminan sosial adalah upaya mengurangi kerentanan para pekerja di sektor informal dan mendukung kampanye pemenuhan hak PRT| Sumber: Kompas.com/Heru Sri Kumoro

Hampir seminggu berlalu sejak pemerintah menerapkan kebijakan social distancing untuk menahan laju penyebaran dan penularan virus corona, salah satunya dengan memindahkan sekolah dan bekerja dari rumah. 

Banyak muncul keluhan, yang mungkin kita juga sudah mendengar, dari ibu rumah tangga karena beban pekerjaan di rumah tangga yang semakin besar. 

Hal ini terjadi sebab umumnya pengasuhan anak sepenuhnya diserahkan kepada ibu/perempuan. Alangkah baiknya jika seruan bekerja/belajar di rumah juga diiringi pesan untuk pembagian peran di rumah tangga.

Bukan hanya itu. Beberapa tulisan juga telah mengingatkan dampak terburuk dari situasi saat ini akan dirasakan terutama oleh pekerja di sektor informal, penjual di pasar, pekerja harian di pabrik dan juga termasuk pekerja rumah tangga. 

Diperkirakan terdapat 74.1 juta penduduk Indonesia bekerja di sektor ini dimana tidak ada istilah bagi mereka bekerja dari rumah. 

Bekerja dari rumah bagi mereka adalah tidak bekerja. Dalam kondisi wabah seperti ini, dampak terburuk secara ekonomi dirasakan hampir seluruh lapisan masyarakat, tak terlepas mereka yang bermodal besar.

Tulisan ini bermaksud untuk berbagi pengalaman pribadi bagaimana kami di keluarga mengupayakan untuk mengurangi kerentanan para pekerja di sektor informal ini dengan mendukung kampanye pemenuhan hak untuk mendapatkan jaminan sosial terutama bagi pekerja rumah tangga.

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) adalah lembaga swadaya masyarakat yang bekerja sejak tahun 2000-an untuk mengadvokasi hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) melalui pengorganisasian, advokasi, dan kampanye termasuk untuk pemenuhan hak-hak mendasar PRT termasuk untuk jaminan sosial yang telah disebut di atas.

Advokasi juga dilakukan untuk mendorong adanya undang-undang (UU) untuk perlindungan pekerja rumah tangga dan juga mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. 

Jala PRT bersama-sama dengan kelompok masyarakat sipil lainnya telah menyiapkan draft undang-undang perlindungan PRT sejak tahun 2004. 

Draft UU ini memastikan perlindungan pekerja rumah tangga dengan kontrak yang jelas, remunerasi/upah yang sesuai dengan upah minimum wilayah, kontrak kerja dan terutama hak cuti dan libur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun