Mohon tunggu...
Retno Septyorini
Retno Septyorini Mohon Tunggu... Administrasi - Suka makan, sering jalan ^^

Content Creator // Spesialis Media IKKON BEKRAF 2017 // Bisa dijumpai di @retnoseptyorini dan www.retnoseptyorini.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menjadi Pahlawan Melalui Keanggotaan BPJS Kesehatan

19 September 2016   23:43 Diperbarui: 20 September 2016   00:17 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Totalnya 19 juta sekian.

Dapat potongan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 5 juta sekian.

Jadi tinggal bayar sisanyan saja.

Begitulah perkiraan biaya yang harus dikeluarkan usai nenek dirawat selama 9 hari akibat keluhan penurunan kesehatan dan infeksi yang terjadi di kaki sebelah kanan. Lain halnya dengan pengalaman seorang sahabat usai melahirkan buah cinta pertamanya. Dengan menjadi anggota BPJS Kesehatan, ia hanya perlu membayar sekitar 800 ribu rupiah saja (dari total biaya keseluruhan yang kala itu mencapai angka 5 juta sekian).

Pertanyaannya, dari manakah uang tombok-an yang dibayarkan oleh Jaminan Kesehatan Nasional bernama BPJS Kesehatan ini? Ternyata dana tombok-an ini tidak lain diperoleh dari iuran rutin sesama anggota BPJS Kesehatan lainnya, dalam hal ini adalah iuran anggota yang kondisi kesehatannya baik sehingga  tidak membutuhkan biaya perawatan atau pemulihan kesehatan. Jadi dana yang ada dapat dialokasikan untuk mensubsidi mereka yang membutuhkan. Dengan kata lain, iuran bulanan yang dibayarkan anggota BPSJ Kesehatan yang sehat tersebut akan diputar sedemikian rupa sehingga dapat dimanfaatkan untuk mensubsidi biaya perawatan kesehatan anggota BPJS Kesehatan lain yang tengah sakit. 

Jika ditelaah lebih jauh, sistem subsidi silang di BPJS Kesehatan ini merupakan contoh konkret dari aktivitas gotong-royong yang notabene merupakan salah satu aktivitas sosial yang sudah mendarah daging dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Meski terlihat sederhana, namun sikap kegotong-royongan ini ternyata mampu mendatangkan manfaat tak terkira, bahkan pada orang yang tidak kita kenal sekalipun. 

Karena itulah menjadi anggota BPJS Kesehatan yang rutin membayar iuran ibarat berada dalam sebuah pepatah: “sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui”. Selain dapat memiliki asuransi kesehatan, Anda  juga dapat menjadi pahlawan bagi mereka yang tengah menjalani perawatan atau upaya penyembuhan akibat penurunan ataupun gangguan kesehatan.

Menariknya, ternyata manfaat jaminan kesehatan nasional semacam ini tidak hanya bermanfat untuk sesama anggotanya saja. Jika ditelisik lebih jauh lagi, dana yang bergulir dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat ini juga bermanfaat untuk perekonomian Indonesia, utamanya yang berhubungan dengan sektor kesehatan seperti industri kesehatan hingga seluk beluk dunia obat-obatan. Bahkan dana iuran jaminan kesehatan ini juga dapat bermanfaat untuk membuka lapangan pekerjaan yang berhubungan dengan kesehatan, seperti tenaga medis yang bekerja di rumah sakit maupun klinik kesehatan.

Penanganan Pertama di Rumah Sakit (Dokumen Pribadi)
Penanganan Pertama di Rumah Sakit (Dokumen Pribadi)
Dalam materi yang nangkring bersama BPJS Kesehatan yang dilakukan di Balikpapan pada hari Jum’at, 09 September 2016 yang lalu menyebutkan bahwa total kontribusi Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2015 lalu mampu menyentuh angka 18,7 T. Jadi, apapun alasannya, pikir ulang lagi ya jika Anda termasuk anggota yang mampu membayar, namun masih kerap mengabaikan pembayaran kewjiban. Mengapa? Karena mengabaikan iuran bulanan yang notabenya tidak seberapa tersebut sama saja membuang satu kesempatan untuk berbuat kebaikan bagi mereka yang tengah membutuhkan pertolongan.

Sudahkah Anda membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional bulan ini?

Salam hangat dari Jogja,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun