Mohon tunggu...
Retno Septyorini
Retno Septyorini Mohon Tunggu... Administrasi - Suka makan, sering jalan ^^

Content Creator // Spesialis Media IKKON BEKRAF 2017 // Bisa dijumpai di @retnoseptyorini dan www.retnoseptyorini.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jangan Takut Melapor Jika Terjadi atau Melihat Kejahatan, Ada LPSK!

22 November 2018   00:00 Diperbarui: 22 November 2018   00:11 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korban Kejahatan Meningkat, Laporannya Justru Menurun

Survei Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2017 menunjukkan data yang cukup mencengangkan dimana korban kejahatan meningkat tahun 2017 meningkat 32,7 persen dari tahun sebelumnya. Detailnya ada sekitar tahun 2016 ada sekitar 0,9 persen dari total penduduk Indonesia mengaku menjadi korban kejahatan pada 2016. Data tersebut meningkat menjadi 1,2 persen di tahun 2017. Sayangnya sepanjang tiga tahun sejak 2015, hanya sekitar 18% korban yang melapor ke polisi.

Tentu ada banyak alasan mengapa fenomena penurunan jumlah pelaporan korban kejahatan di Indonesia terbilang rendah. Mulai dari asumsi melaporkan perkara menelan biaya, lamanya proses penyidikan hingga takutnya status saksi atau korban berganti menjadi tersangka ataupun terlapor karena laopran balik dari lawan.

Apalagi jika yang terjadi merupakan kasus asusila yang begitu merugikan korban baik secara materiil maupun secara moril. Belum lagi cap negatif masyarakat terhadap korban perkosaan. Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Berkaca pada berbagai kasus tindak asusila yang terjadi pada kaum hawa, ada saja alasan pembenaran yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab. Satu yang kerap muncul ke permukaan adalah penggiringan isu ke hal-hal yang tidak substansial seperti cara berpakaian korban, kurangnya kewaspadaan korban atau malah kadung menyalahkan orang tua korban yang dinilai kurang memberikan perlindungan pada anak.

Sebuah penilaian masyarakat yang seringkali masih berat sebelah. Tidak heran jika sebuah survai yang menyatakan bahwa lebih dari 90% korban kekerasan seksual tidak melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Data yang diperoleh dari 25.213 responden yang disurvei secara daring tersebut menyatakan bahwa sekitar 6,5% atau 1.636 orang korban pemerkosaan, 93%nya tidak melapor karena takut akibat dengan konsekuensinya sebagai pelapor.

Padahal selain memiliki undang-undang yang melindungi hal pelapor (baik saksi ataupun korban), Indonesia memiliki lembaga khusus yang bertugas memberi jaminan keamanan bagi para saksi maupun korban kejahatan. LPSK namanya, singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014.

Lebih detail lagi, dijelaskan bahwa selain bantuan medis dan psikologis, LPSK juga mendapatkan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan bantuan rehabilitasi psikososial. Guna menyukseskan amanat undang-undang tersebut, tentu diperlukan sinergi yang baik antara LPSK dengan berbagai pihak, termasuk kementerian di Indonesia, seperti Kementerian Tenaga Kerja.

Harapan di Bawah Kepemimpinan Baru LPSK

Di bawah kepemimpinan baru pengurus LPSK periode 2018-2023 tentu membawa harapan baru bagi para korban maupun saksi tindak kejahatan. Dalam rangka menyukseskan tugas berat LPSK, kini lembaga ini tidak untuk berbagi informasi dalam berbagai diskusi public yang digelar di berbagai kota di Indonesia. Selain digelar tahun lalu, esok hari, Kamis, 22 November 2018, LPSK kembali hadir di Jogja melalui Seminar bertajuk "Perlindungan Hak-Hak Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Kini dan Masa Depan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun