Mohon tunggu...
Lintang Prameswari
Lintang Prameswari Mohon Tunggu... Jurnalis - Content Writer

Bukan penulis, hanya menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pers Mahasiswa dan Rantai-rantai Kebebasan

1 Maret 2019   23:24 Diperbarui: 2 Maret 2019   01:09 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adalah seorang Agni, mahasiswi dari sebuah kampus ternama di Yogyakarta yang akhirnya menerima intimidasi dan kekerasan seksual dari seniornya sendiri saat melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). 

Kasusnya menjadi perdebatan di kalangan akademisi, termasuk oleh institusi yang menaunginya, Universitas Gajah  Mada. Lembaga PERS Mahasiswa yang menamai dirinya sebagai Balairung UGM pun akhirnya angkat bicara sekaligus menjadi pengawal utama kasus tragis yang menerima perempuan belia ini.

Kasus kekerasan seksual di kalangan perguruan tinggi nampaknya telah menjadi masalah serius yang selama ini bisa dibilang, sedikit kurang perhatian. Di tengah sibuknya kehidupan kampus yang menuntut para mahasiswa untuk terus berjuang demi mendapatkan selembar ijazah, kasus ini masih saja menjadi polemik yang tiada henti menerpa institusi paling terhormat di negeri ini.

 Agni masih sebagian kecil yang berani dengan lantang meneriakkan pembelaannya melalui PERS Mahasiswa. Dari sinilah, lembaga PERS Kampus kemudian diterpa berbagai macam dilema.

Buntut kasus ini, berdasarkan keterangan dari website Remotivi, adalah pemanggilan polisi terhadap Citra Maudy  dan Thovan Sugandi, dua awak media Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung Universitas Gajah Mada. Alasan kepolisian memanggil kedua mahasiswa ini pun dianggap tidak substansial. Kepolisian malah mengkritik dan mempertanyakan kebenaran artikel yang diterbitkan oleh BPPM Balairung tersebut.

Menurut catatan dari Tirto.id, intimidasi dan pembredelan terhadap PERS Mahasiswa ini bukanlah hal yang baru. Dalam kurun waktu 2014 hingga 2016, sudah terjadi empat kasus pembredelan terhadap PERS Mahasiswa. Pada Mei 2016, Perhimpunan PERS Mahasiswa Indonesia (PPMI) melakukan riset "Media dan Kekerasan Terhadap Pers Mahasiswa di Indonesia" yang membaca kasus-kasus kekerasan terhadap lembaga PERS Mahasiswa (LPM) sepanjang periode 2013-2016. 

Hasil riset menunjukkan bahwa dari 64 PERS Mahasiswa di Indonesia, 47 di antaranya pernah mengalami kekerasan. Di antara 47 kasus tersebut, sebanyak 11 kasus kekerasan dilakukan oleh pihak kampus.

Di salah satu kampus swasta di Bandung, tepatnya Universitas Telkom pada Maret 2017, pernah terjadi kasus pemberian sanksi terhadap tiga orang mahasiswa yang dianggap melanggar peraturan kampus dengan menggelar 'lapak buku' yang dianggap menyebarkan ajaran-ajaran komunis. 

Lapak buku yang dinamai "Perpustakaan Apresiasi" tersebut sempat ditengok oleh salah seorang pimpinan kampus Telkom University. Pimpinan tersebut kemudian menyita ketiga buku yang dianggap menyebarkan isu-isu komunisme dan memicu provokasi.

Sama halnya seperti kasus Agni, PERS Kampus Telkom University ikut memberikan sumbangsih berupa dukungan terhadap tiga orang ini. Ketiga mahasiswa dari fakultas yang berbeda bernama Edo, Faris dan Lintang sempat mengalami hukuman berupa skorsing dan larangan untuk mengikuti seluruh kegiatan kampus. Media kampus yang aktif memberitakan mengenai kasus ini pun sempat mendapat ancaman dari pihak kampus. Ancaman tersebut berupa pemberhentian pendanaan dari kampus untuk setiap kegiatan yang akan diadakan oleh LPM tersebut.

Kasus-kasus yang terjadi di kalangan LPM ini perlu mendapat perhatian serius. Rentannya peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Pers Mahasiswa dianggap sebagai permasalahan utama mengapa LPM tak kunjung mendapat kepastian hukum yang jelas. Dalam Pasal 18 ayat 1 UU PERS, Perlindungan tersebut hanyalah diperuntukkan bagi perusahaan PERS. Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 2 UU PERS, Perusahaan PERS adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha PERS meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun