Mohon tunggu...
Nusantara Link
Nusantara Link Mohon Tunggu... Buruh - Pegawai Pasar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Reintegrasi Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Marunda Terombang-ambing di Lautan Pasal

21 Juni 2019   10:43 Diperbarui: 21 Juni 2019   11:26 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: fineartamerica.com

Niat pemerintah untuk mengurangi beban Pelabuhan Tanjung Priok direalisasikan dengan mengutus PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melalui Kementerian BUMN untuk mengadakan tender pencarian mitra bisnis pengembangan lahan C-01 Marunda di tahun 2004. Batas lahan C-01 terdiri dari garis pantai 1.700 m dari cakung drain sampai sungai blencong. Perlu untuk diketahui, dasar hukum dari tender meliputi:

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara tanggal 11 Februari 1992.

Master Plan Studi Kelayakan Peningkatan Status Pelabuhan Khusus Marunda menjadi Pelabuhan Umum Rencana Pengembangan di Unit Usaha Kawasan Marunda (FS UGM).

Analisis Dampak Lingkungan (Andal) KBN Tahun 1990 Revisi Andal Tahun 2005.

PT Karya Tekhnik Utama (KTU) sebagai pengembang pelabuhan terkemuka kemudian mendaftar dan akhirnya keluar sebagai pemenang tender. Kemenangan itu disahkan lewat SK Direksi KBN, dengan No.06/SKD-PL/Dirut/2004 tentang Penunjukkan KTU sebagai mitra bisnis pengembangan kepelabuhanan Lahan C-1.

Selain Master Plan dalam FS UGM, masih ada ringkasan yang menjadi dasar tender KBN itu mensyaratkan agar kepemilikan usaha patungan atau kerja sama membagi porsi kepemilikan KBN tidak melebihi 20%, agar pihak swasta yang mengeluarkan dana pembangunan tetap berminat.

Memasuki 2005, KBN dan KTU menandatangani perjanjian kerjasama untuk membentuk anak perusahaan di bidang kepelabuhanan yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN). Pendirian anak usaha itupun disetujui Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan Pemprov DKI Jakarta yang waktu itu dipimpin oleh Sutiyoso, sebagai pemegang saham KBN.

Dalam pasal yang tertuang dalam perjanjian, KTU berkewajiban menyediakan sumber dana seluruh pembangunan Pelabuhan Marunda dan sekaligus membangun 3 dermaga. Dengan dasar tersebut, komposisi saham KCN dipegang KTU sebesar 85% dan KBN sebesar 15% (Goodwill). Akan tetapi, saham KBN sebesar 15% di dalam perjanjian itu memuat ketentuan tidak akan terdelusi berapapun penambahan investasi KTU kepada KCN nantinya.

Lampu hijau pun nampak setelah KCN mendapatkan izin Badan Usaha Pelabuhan dan memperoleh konsesi yang ditetapkan Menteri Perhubungan.

Selama tidak melanggar aturan dan telah memenuhi persyaratan seharusnya memiliki kekuatan hukum yang tetap. Perlu untuk diketahui, setelah masa konsesi berakhir, semua aset pembangunan berupa pelabuhan beserta seluruh fasilitasnya yang telah terbangun harus diserahkan kepada negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun