Mohon tunggu...
LINES
LINES Mohon Tunggu... Relawan - LDII News Network

Menulis adalah cara untuk berbagi perspektif. Saling menghargai adalah kunci untuk bertukar perspektif

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Pelanggan sebagai Kelompok Penekan untuk Mencetak Pengusaha Peduli Lingkungan

15 Agustus 2021   07:03 Diperbarui: 15 Agustus 2021   07:26 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang pelanggan memeriksa produk dengan ponsel cerdas untuk mengetahui kualitas dan asal produk. Dok. westend61

Oleh Erni Suhaina Ilham Fadzry*

Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) dicetuskan pada Tahun 2003 oleh Handi Irawan, chairman Lembaga Riset Pemasaran Frontier Consulting. Idenya itu, merupakan salah satu upaya agar para pemangku kepentingan (pemerintah, pengusaha, dan karyawan) dapat memberikan perhatian khusus kepada para pelanggan. Ia berharap, ada apresiasi khusus dan penghargaan yang diberikan atas loyalitas pelanggan terhadap produk dari suatu perusahaan. Salah satunya dengan cara meningkatkan kepuasaan pelanggan.

Gagasan penyelenggaraan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) ini disambut baik oleh para pengusaha dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk pemerintah. Sehingga tanggal 4 September 2003 dicanangkan secara resmi oleh Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas).

Saat ini, Harpelnas yang diperingati secara rutin setiap tahun dijadikan sebagai momentum untuk menaikkan citra perusahaan sehingga dapat mempengaruhi pelanggan, untuk memilih sebuah produk yang akan dibeli. Banyak kegiatan promosi dan pelayanan spesial seperti penawaran potongan harga, pemberian suvenir dan voucher, hingga penawaran keanggotaan istimewa disediakan oleh perusahaan penyedia produk dan jasa pada Harpelnas.

Para pengusaha diajak untuk memberikan customer experience terbaik dan keteladanan dalam membangun budaya pelayanan kepada pelanggan. Juga pengusaha diharapkan mampu mengedukasi secara sistematis dan berkelanjutan mengenai hak dan kewajiban pelanggan. Senyum pelanggan senyum terbaik bagi perusahaan.

Perayaan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2021 menjadi istimewa karena dilaksanakan pada saat pandemi Covid-19. Banyak hal yang berubah, dari perekonomian hingga kebiasaan hidup. Pemberlakuan PSBB dan PPKM merupakan tantangan berat yang harus dijalani oleh para pelaku ekonomi, sehingga dibutuhkan berbagai inovasi dalam pelayanan pelanggan pada era new normal ini.

Pelanggan sebagai agen perubahan dan subjek penentu kegiatan ekonomi, memegang peranan penting dalam Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas). Sebagai penentu arah perekonomian, sudah waktunya pelanggan, menempatkan dirinya menjadi “Pelanggan Cerdas“ yang mampu menyuarakan permintaan, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Mereka juga menjadi pemandu bagi para pengusaha agar memenuhi prasyarat usaha yang sesuai dengan berbagai aturan dan tatanan kehidupan yang berlaku. Misalnya terkait dengan tanggung jawab perusahaan terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Product responsibility menjadi hal penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan, mengingat kebanyakan produk yang diproduksi berbahan baku dari alam. Untuk itu, perusahaan hendaknya bertanggung jawab untuk memulihkan kondisi alam yang dijamahnya, serta bertanggung jawab terhadap sampah hasil produksinya secara berkelanjutan.

Pelanggan selaku pengguna produk dan jasa, baik secara individu maupun kelompok diharapkan mampu menjadi pressure group (kelompok penekan) bagi perusahaan agar memenuhi standar produksi yang eco-friendly. 

Dengan cara mengkampanyekan dan memilih produk atau jasa dari perusahaan yang ramah lingkungan, serta memberikan sanksi berupa penolakan untuk membeli serta menggunakan produk dari perusahaan yang merusak, mencemari dan tidak ramah lingkungan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun