Mohon tunggu...
Linda Silvia
Linda Silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Pamulang

saya seorang mahasiswa dari fakultas pendidikan kewarganegaraan salah satu universitas ingin mencoba belajar menulis artikel/opini di kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sudah Siapkah Wacana bagi ASN Diterapkan?

12 Juli 2022   16:00 Diperbarui: 12 Juli 2022   16:25 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

 Beberapa waktu lalu ramai diberitakan  tentang wacana kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara Work From Anywhere (WFA). Work From Anywhere (WFA) adalah suatu sistem kerja yang dapat dilakukan oleh pegawai di mana saja. Pada sistem kerja WFA, pegawai bebas memilih  untuk bekerja di kantor ataupun dilakukan selain di rumah seperti di mall, taman, cafe atau restaurant dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Wacana sistem kerja WFA timbul sebagai akibat dari pandemi covid-19 yang melanda negara ini.  Hal ini sebagaimana pernyataan dari Kepala Biro Humas, Hukum dan kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, ASN dapat bekerja dari mana saja dengan fleksibel dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi. Wacana kerja ini timbul dari praktik Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) berjalan selama masa pandemi Covid – 19 untuk ASN. Lebih lanjut Satya Pratama menjelaskan, Praktik WFO dan WFH ini terbukti berjalan dengan baik dan berhasil selama masa pandemi.

Menurut Undang -undang Nomor 5 Tahun 2014, dijelaskan ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, yang diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan, sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka  mengisi posisi tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Di dalam Undang -undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10 disebutkan bahwa  PNS dan PPPK sebagai ASN memiliki tiga fungsi. Salah satunya adalah sebagai pelayan publik, maksud dari pelayan publik adalah ASN harus memberikan pelayanan yang baik dan profesional. Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan elemen yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi bangsa ini. Ini artinya dalam melakukan pekerjaannya ASN harus profesional. 

Profesional adalah  hal - hal yang memerlukan kepandaian atau keterampilan khusus untuk menjalankannya sedangkan, menurut Sedarmayanti (2010: 96), mengatakan Profesionalisme adalah pilar yang akan menempatkan birokrasi sebagai mesin efektif bagi pemerintah dan sebagai parameter kecakapan aparatur dalam bekerja secara baik. Ukuran profesionalisme adalah kompetensi, efektivitas, dan efisiensi serta bertanggungjawab.

Bergulirnya wacana untuk menerapkan bekerja dengan konsep WFA  diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kepuasan  dalam bekerja bagi Aparatur Sipil Negara sekaligus dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan. Namun terdapat beberapa karakteristik instansi yang ASN-nya menerapkan konsep ini, pertama, instansi yang memiliki jabatan sesuai persyaratan WFA dan yang kedua adalah Aparatur Sipil Negara yang menguasai teknologi informasi dan komunikasi. Tetapi konsep WFA ini tidak ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara yang bersinggungan langsung dengan pelayanan  publik seperti Satpol PP, tenaga medis, pemadam kebakaran, polisi hutan dan profesi lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik.

Wacana sistem kerja WFA  perlu mempertimbangkan beberapa hal diantaranya yaitu  ketersediaan infrastruktur, sumber daya manusia dan sistem pengawasan. Ketiga hal tersebut menjadi sangat penting dipersiapkan sebelum wacana ini benar – benar di terapkan.

Ketersediaan infrastruktur menjadi salah satu faktor penting agar wacana Work From Anywhere ini dapat berjalan dengan baik, mengingat bahwa infrastruktur internet di negara kita untuk beberapa daerah belum optimal dan tidak sama antara daerah yang satu dengan yang lainnya. Selain itu sumber daya manusia menjadi faktor yang perlu di perhatikan, ini artinya pemerintah perlu memastikan  kesiapan para ASN siap beradaptasi dengan perubahan sistem  kerja Work From Anywhere tersebut dan yang terakhir adalah sistem pengawasan bagi kinerja Aparatur Sipil Negara itu sendiri, sistem pengawasan ini perlu dilakukan untuk mengetahui bagaimana kinerja mereka jika wacana Work From Anywhere ini benar – benar di terapkan. Apakah mereka melakukan pekerjaannya dengan baik ataukah malah sebaliknya.

Wacana bekerja work From Anywhere (WFA) bagi ASN boleh – boleh saja jika nantinya  akan terlaksana, namun perlu pengkajian yang matang agar nantinya tidak terjadi kemerosotan dalam bekerja bagi Aparatur Sipil Negara tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun