Mohon tunggu...
Linda Latansa
Linda Latansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Ekonomi Rabbani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Cara Negara Lain Mengelola Wakaf Uang?

20 September 2021   15:45 Diperbarui: 20 September 2021   15:53 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gimana sih, cara negara lain mengelola wakaf uang?

Wakaf adalah salah saru ibadah sukarela yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam praktiknya, wakaf bisa menjadi sumber pendanaan pembangunan sosial dan ekonomi. Kebangkitan wakaf ditandai dengan makin berkembangnya jenis wakaf salah satunya wakaf uang.

Bukan hanya di Indonesia, wakaf uang juga sudah diterapkan diberbagai negara. Banyak negara yang berhasil mengembangkan wakaf uangnya dengan baik sebut saja praktik wakaf uang di Arab Saudi, Mesir, Kuwait, Bangladesh, Singapura.

Disetiap negara ternyata pengelolaan wakaf uang sangatlah berbeda.

Skema wakaf uang pun disetiap negara berbeda-beda.

Negara Malaysia, Indonesia, Kuwait, dan UK menyebut wakaf sebagai waqf share scheme: skema penghimpunan dana wakaf dari masyarakat untuk menunjang kesejahetraan public.

Negara Singapura, Bahrain, Afrika Selatan menyebut wakaf sebagai Deposite Cash Waqf Scheme (DCWS). Donatur menyetorkan wakaf uang pada bank tertentu yang diinvestasikan dan disalurkan sesuai kesepakatan dengan Lembaga wakaf.

Negara Malaysia, Turki, India, Pakistan, dan Bangladesh Corporate Waqf Scheme: skema wakaf perusahaan yang bisa dilakukan individu, perusahaan swasta dan masyarakat umum.

Negara Bangladesh Deposit Product Waqf Scheme: mirip skema DCWS namun bank bertindak sebagai wali yang mengumpulkan dan menginvestasikan wakaf berdasarkan akad mudarabah.

Negara Uzbekistan Co-Operative Waqf Scheme: Skema pengumpulan wakf di kabupaten/daerah masing-masing. Pendapatan wakaf disalurka untuk mengembangkan proyek daerah tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun