Mohon tunggu...
LINDA ZAKIAH
LINDA ZAKIAH Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

lebih suka foto-foto

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aturan Larangan Memakai Sendal Jepit Ketika Berkendara Motor

28 Juni 2022   12:00 Diperbarui: 28 Juni 2022   12:03 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Telah terjadi kehebohan di sosial media terutama dikalangan masyarakat, mengenai Aturan larangan terkait memekai sendal jepit saat berkendara motor yang baru-baru ini akan direncakan. dan menjadi sebuah pro dan kontra dalam pmberlakuan aturan ini.

Sebelumnya sudah banayak diketahui bahwa dalam berkendara harus memenuhi pesrsyaratan seperi memiliki SIM dan STNK. tetapi masayarakat saat ini juga harus bisa memperhtaikan apa yang dikenakan saat berkendara motor. Namun apakah pemberlakuan berkendara motor ini akan diting?

Mengutip dari kompas.com via PARAPUAN, Rabu ( 15/06/22 ) Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang. Hal ini karena berkendara naik motor pakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Jamal, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Jadi saat berkendara motor hanyalah himbauan bukan sebuah larangan, namun akan lebih baik dilakukakan untuk kemanan dan keselamatan dalam berkendara.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun