Mohon tunggu...
Lina Yuliani
Lina Yuliani Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jambi

Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar. Maka jadilah penulis -Imam Al-Ghazali-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik Israel-Palestina: Palestina Harus Merdeka

31 Mei 2021   20:50 Diperbarui: 31 Mei 2021   21:14 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konflik Israel-Palestina kembali menggeparkan dunia. Palestina kembali terluka, Al-Quds kembali diserang secara membabi-buta. Al-Aqsha menjadi target utama penyerangan oleh kaum zionis Israel. Konflik Palestina dan Israel sebenarnya telah berlangsung sejak awal 1900-an ketika wilayah yang sebagian besar Arab dan Muslim masih menjadi bagian Kekaisaran Ottoman. Latar belakang yang memicu  konflik berkepanjangan Israel-Palestina ini adalah masing-masing pihak ingin mendirikan negara di tanah yang sama. 

Alasan Palestina dan Israel perang adalah masing-masing ingin mendapatkan dan menguasai wilayah yang sama yang sebetulnya adalah tanah Palestina yang terampas selama kurun waktu lebih dari 50 tahun sejak bangsa Palestina terusir setelah bangsa Eropa dan Yahudi mendirikan Israel di tanah Palestina. Yang diperebutkan adalah wilayah geografis yang terletak di antara Laut Mediterania dan Sungai Jordan. Tetapi wilayah ini diberi label Israel di peta saat ini. Terdapat kota Yerusalem yang dianggap suci bagi orang Arab Palestina maupun orang Yahudi Israel.

Konflik yang berlanjut dan belakangan ini terjadi adalah di sekitar Al-aqsa, yang  bukan sekadar mengakibatkan kematian ratusan ribu warganya, tetapi juga menciptakan penderitaan yang terus-menerus yang dialami jutaan warga lainnya. Hal ini membuat seluruh umat muslim dan tak sedikit non muslim yang mendukung kemerdekaan Palestina. Pasalnya tindakan yang dilakukan Israel sangat tidak manusiawi dan sudah melanggar hak asasi manusia. Disisi lain, beberapa pihak mendukung Israel seperti Amerika Serikat tak lain adalah untuk kepentingan politik dalam negeri AS, sehingga secara terang-terangan mendukung penuh Israel.

Terlepas dari pro terhadap masing-masing pihak, Saya mendukung seutuhnya bahwa Palestina lah yang layak merdeka karena rakyat Palestina yang terampas haknya selama hidup dalam pengasingan, rakyat Palestina yang selalu berusaha merebut kembali daerah yang secara historis adalah hak milik mereka dengan segala upaya telah dilakukan, dari petisi damai hingga protes dalam bentuk kekerasan.Namun yang terjadi adalah pertumpahan darah dan serangan balik membabi-buta oleh Israel yang jauh melenceng dari defenisi mempertahankan diri. Dengan itu, kasus  pelanggaran HAM berat tersebut tidak dapat pula ditoleransi.

Kemudian, Palestina itu sendiri adalah tanah air kaum Muslim dan telah berabad-abad menjadi bagian dari wilayah Islam. Di Palestina juga terdapat Masjid al-Aqsha. Masjid ini merupakan kiblat pertama kaum Muslim dan tempat singgah perjalanan Isra Mi'raj. Wilayah di sekitarnya juga tempat yang Allah berkahi (Lihat: QS al-Isra' [17]: 1).

Disamping itu pula kaum Muslim pun terikat dengan Palestina serta Yerusalem karena dua alasan: Pertama, wilayah Yerusalem telah menjadi bagian dari negeri-negeri Islam dengan status sebagai tanah kharaj sejak era Kekhilafahan Umar bin al-Khaththab ra. pada tahun 637 M. Setelah peperangan yang berkecamuk selama berbulan-bulan, akhirnya Uskup Yerusalem, Sophronius, menyerahkan kunci kota Yerusalem kepada Khalifah Umar bin al-Khaththab secara langsung. Karena statusnya sebagai tanah kharaj, Palestina tidak boleh dimiliki oleh siapapun. Hanya boleh dimanfaatkan. Jika kaum Muslim saja tidak berhak memiliki tanah tersebut, apalagi kaum Zionis Yahudi.

Kedua, kaum Muslim terikat dengan kaum Nasrani Yerusalem untuk melindungi negeri tersebut lewat Perjanjian Umariyyah. Dalam perjanjian tersebut Khilafah berkewajiban memberikan jaminan kepada kaum Nasrani baik terkait harta, jiwa dan ibadah mereka. Khilafah juga diminta untuk tidak mengizinkan orang-orang Yahudi tinggal bersama kaum Nasrani dan kaum Muslim di Yerusalem. Khalifah Umar kemudian menjamin tidak ada satu pun orang Yahudi yang lewat dan bermalam di wilayah tersebut.

Perjanjian Khalifah Umar dengan kaum Nasrani Yerusalem ini mengikat kaum Muslim hari ini bahkan hingga akhir zaman. Karena itu, selain berkewajiban merebut kembali tanah Palestina dari cengkeraman Zionis Israel, ada kewajiban untuk menepati perjanjian yang dibuat oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab untuk menjaga dan melindungi kaum Nasrani dan peribadatan mereka, serta tidak mengizinkan seorang Yahudi lewat dan bermalam di sana. Dengan alasan inilah, haram hukumnya mengakui keberadaan negara Zionis di Palestina. Haram pula mengambil solusi dua negara yang diusulkan PBB dan negara-negara Barat. Semua itu hakikatnya sama dengan mengakui keberadaan negara agresor Zionis di tanah air kaum Muslim.

REFERENCES:

Kompas

CNBC

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun