Mohon tunggu...
Herlina Butar
Herlina Butar Mohon Tunggu... Administrasi - NGO Lintas Rakyat

Cuma orang yang suka menulis saja. Mau bagus kek, jelek kek tulisannya. Yang penting menulis. Di kritik juga boleh kok. Biar tahu kekurangan....

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana Pilihan

Reforma Agraria

4 November 2019   00:45 Diperbarui: 9 Oktober 2022   22:32 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika jaman dahulu, masyarakat ingin membuat KTP sedemikian sulit. Harus bayar ini dan itu. Belum lagi ditambah kondisi masyarakat yang seringkali melakukan manipulasi data sehingga tercipta banyaknya identitas ganda demi kepentingan pribadi atau demi kepentingan kelompok. 

Saat ini, lain lagi. Rencana pendataan administrasi penduduk melalui proyek e-KTP, ternyata hanya menjadi proyek bancakan. Pada akhirnya, rakyat hanya mendapat KTP yang berisi nomor identifikasi yang berisi data-data. Tetapi, tidak menjadi e-KTP seperti layaknya kartu ATM yang bisa terhubung dengan sistem elektronik.

Pemerintahan

Bila kita bicara pemerintah, masing-masing dari kita rakyat Indonesia bisa melihat situasi pemerintahan yang sedang berjalan. Silakan mengambil kesimpulan masing-masing berdasarkan berbagai informasi yang berseliweran di berbagai televisi maupun jagad dunia media sosial.

Kali ini, saya ingin sekali mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk membuka mata pada persoalan-persoalan wilayah, yaitu lahan.

Saat pertama kali negara ini didirikan, institusi yang memiliki area kerja yang berhubungan dengan lahan mendapat sebutan agraria, kantor agraria. 

Saat ini, kita menyebutnya dengan Badan Pertanahan Negara atau BPN.

Saat memasuki era kemerdekaan, maka pekerjaan yang disebut  semestinya  pemindahan kekuasaan adalah melakukan pendataan dan penataan administrasi wilayah.

Ada beberapa catatan sebagai bahan dasar awal administrasi pertanahan yang patut dicatat, sebagai berikut:

  1. Lahan Negara;
  2. Lahan Masyarakat;
  3. Lahan Adat atau Ulayat;

1. Lahan Negara;

Yaitu lahan rampasan yang sebelumnya berasal dari penguasaan pemerintahan sebelumnya, yang saat ini menjadi wilayah kekuasaan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun