Sejak gencarnya upaya peningkatan pendidikan, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sangat besar pada bidang pendidikan.
Tampaknya upaya pengalokasian anggaran pada bidang pendidikan, akan berakhir sia-sia bila masih banyak rayap-rayap penggerogot anggaran yang masih suka melahap gedung, kursi, bahkan fasilitas sarana prasarana yang seharusnya menjadi hak anak-anak tunas bangsa Indonesia.
Riky Purba dari LSM SIKAB secara kebetulan menemukan keganjilan program "Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan" pada Satker Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan nomor 1.01.05.
Tertulis:
Nama Kegiatan 1.05.05.008 Pengadaan Perlengkapan Satuan Pendidikan di DKI Jakarta;
Kode Rekening:
5.2.3.13.12 Belanja Modal Pengadaan Meja Belajar
5.2.3.13.13 Belanja Modal Pengadaan Kursi Belajar
Nama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran: Sopan Adrianto
Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Riza Manfaluthi
Sumber dana dan pagu anggaran berasal dari DPA Nomor: 044/DPA/2018