Mohon tunggu...
Lina Labibah
Lina Labibah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri KH Ahmad Shiddiq jember

Fakultas syari'ah Progam studi hukum keluarga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Politik Hukum Islam di Indonesia dalam Pembentukan Undang- Undang Perkawinan

22 Oktober 2022   09:56 Diperbarui: 22 Oktober 2022   10:52 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

photo cr from google 

Politik hukum Islam itu sendiri merupakan sebuah aturan ataupun kebijakan dari pemerintah yang bersumber dari  masyarakat dengan memperhatikan  pluralitas atau keragaman.

yang dapat mendorong tumbuhnya persatuan dan kesatuan antar masyarakat dan untuk mencapai sebuah tujuan berdirinya suatu negara yang damai serta makmur didalamnya.

Dalam pembentukan perkawinan dengan hadirnya undang undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang muncul karena adanya tuntutan serta keresahan yang dialami oleh masyarakat

dalam hal itu lahirnya peraturan ini yang merupakan suatu bentuk upaya dalam merespon  atau menanggapi persoalan yang ada dilingkungan masyarakat. 

seiring dengan perkembangan zaman baik itu perubahan yang disebabkan karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun karena perubahan kondisi politik dan kebijakan pemerintah maka muncul lah permasalahan yang semakin kompleks oleh karena itu peraturan tersebut yang pada awal nya dibuat tersebut untuk mencapai kemaslahatan namun sebaliknya dituntut oleh banyak orang untuk menyesuaikan kebutuhan yang ada di kehidupan masyarakat saat ini.

Kemudian lahirlah undang undang no 16 tahun 2019 tentang perubahan undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang sebenarnya tidak terlalu banyak mengalami perubahan, salah satunya dalam pasal 7 ayat 1 tentang perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun

Dimana undang undang sebelumnya untuk wanita 16 tahun dan untuk laki laki 19 tahun

Adanya perubahan tersebut guna menghindari adanya deskriminasi terhadap perempuan Dan mengurangi pendidikan anak yang rendah dan terputus, menghindari adanya resiko meninggal ibu hamil,stress dan depresi maupun dampak ekonomi yang berpengaruh terhadap seorang anak yang dilahirkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun