photo cr from googleÂ
Politik hukum Islam itu sendiri merupakan sebuah aturan ataupun kebijakan dari pemerintah yang bersumber dari  masyarakat dengan memperhatikan  pluralitas atau keragaman.
yang dapat mendorong tumbuhnya persatuan dan kesatuan antar masyarakat dan untuk mencapai sebuah tujuan berdirinya suatu negara yang damai serta makmur didalamnya.
Dalam pembentukan perkawinan dengan hadirnya undang undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang muncul karena adanya tuntutan serta keresahan yang dialami oleh masyarakat
dalam hal itu lahirnya peraturan ini yang merupakan suatu bentuk upaya dalam merespon  atau menanggapi persoalan yang ada dilingkungan masyarakat.Â
seiring dengan perkembangan zaman baik itu perubahan yang disebabkan karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun karena perubahan kondisi politik dan kebijakan pemerintah maka muncul lah permasalahan yang semakin kompleks oleh karena itu peraturan tersebut yang pada awal nya dibuat tersebut untuk mencapai kemaslahatan namun sebaliknya dituntut oleh banyak orang untuk menyesuaikan kebutuhan yang ada di kehidupan masyarakat saat ini.
Kemudian lahirlah undang undang no 16 tahun 2019 tentang perubahan undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang sebenarnya tidak terlalu banyak mengalami perubahan, salah satunya dalam pasal 7 ayat 1 tentang perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun
Dimana undang undang sebelumnya untuk wanita 16 tahun dan untuk laki laki 19 tahun
Adanya perubahan tersebut guna menghindari adanya deskriminasi terhadap perempuan Dan mengurangi pendidikan anak yang rendah dan terputus, menghindari adanya resiko meninggal ibu hamil,stress dan depresi maupun dampak ekonomi yang berpengaruh terhadap seorang anak yang dilahirkan.