Mohon tunggu...
KKM 222 UIN MALANG
KKM 222 UIN MALANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

KKM 222 UIN MALANG - DESA SUMBERSUKO, WAGIR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor yang Memengaruhi Pelaksanaan Otonomi Daerah

8 Desember 2021   22:31 Diperbarui: 8 Desember 2021   22:41 8666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Otonomi daerah merupakan esensi dari pemerintahan dengan sistem desentralisasi. Otonomi daerah adalah kewenangan suatu daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar dapat menjadi daerah otonom yang dapat menjalankan sistem otonom dengan baik maka harus diperhatikan beberapa faktor.

Menurut Yosef Riwu Kaho sebagaimana yang dikutip oleh Martin (2007:89-90) bahwa kinerja pemerintahan daerah dalam pelaksanaan otonomi dapat dilihat dari beberapa faktor yang mempengaruhinya, diantaranya sebagai berikut :

  • Manusia pelaksana

Maksud dari manusia pelaksana ini adalah seorang pemimpin daerah yaitu kepala daerah yang sebagai birokrasi pemerintah daerah dengan berbagai tingkatan. Maka dari itu, diperlukan seorang yang berkompeten untuk melaksanakan kewenangan yang melekat pada pemerintahan daerah, dan seluruh potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Untuk mewujudkan visi dan misinya, kepala daerah tidak bisa bekerja sendirian maka diperlukan sinergisitas dengan berbagai komponen terutama dalam aparatur birokrasi. Kemampuan dalam aparatur birokrasi yang handal dan professional merupakan suatu syarat utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan di daerah untuk melaksanakan otonomi daerah.

Oleh karena itu, perlu pengaturan manajerial yang memadai untuk mengelola aparatur birokrasi tersebut melalui pembinaan manajemen SDM yang professional dimulai dari recruitmen, penempatan, pembinaan, pelatihan, Pendidikan dan separation yang baik sesuai dengan prinsip pengelolaan kepegawaian secara efektif dan efisien.

  • Keuangan atau Modal (APBD)

Uang memang bukanlah segalanya tapi segalanya memerlukan uang, demikianlah isi sebuah pepatah. Jika kita melihat kasus di Aceh tidaklah mungkin faktor uang dijadikan sebagai alasan untuk menjawab berbagai masalah yang muncul dalam otonomi daerah, tetapi tanpa adanya ketersediaan APBD tidaklah mungkin bisa melaksanakan berbagai kegiatan yang menjadi aspirasi masyarakat. Dengan adanya ketersediaan APBD dijadikan sebagai parameter yang utama dalam menentukan celah fiskal suatu daerah.

APBD merupakan faktor yang penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Dengan demikan adanya ketersediaan keuangan daerah sangat penting untuk otonomi daerah, dengan struktur APBD saat ini justru di daerah jangan terlalu banyak berharap dana perimbangan dari pusat, dengan adanya otonomi daerah sudah seharusnya ketergantungan keuangan dari pusat dikurangi.

  • Peralatan atau perlengkapan

Faktor yang ketiga ini bermaksud bahwa peralatan atau perlengkapan dapat dipahami sebagai aset daerah, karena aset ini merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang harus dikelola dengan baik, efesien, efektif, transparan dan akuntabel, di mana agar sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi. 

Pelaksanaan desentralisasi tidak hanya sebatas desentralisasian pengelolaan keuangan dari pemerintah pusat ke daerah, atau dari daerah ke satuan kerja perangkat daerah saja akan tetapi melainkan desentralisasi pengelolaan aset daerah sampai kepada level satuan kerja (satker). 

Oleh karena itu sangat penting bagi pemerintah daerah untuk mengetahui prinsip-prinsip pengelolaan aset daerah yang bermanfaat bagi pelaksanaan otonomi daerah. 

Peristiwa yang bisa dirasakan di Aceh yaitu banyak SKPD yang tidak mengelola aset daerah dengan baik karena dipindahtangankan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan tidak memenuhi aspek administrasi bahkan aset tersebut dijadikan untuk mencari keuntungan pribadi yang jelas merugikan negara. Aset daerah harus dikelola dengan manajemen aset yang baik, berikut tahapan dari siklus manajemen aset :

  1. Perencanaan Aset
  2. Pengadaan Aset
  3. Penggunaan/Pemanfaatan Aset
  4. Pengamanan, Pemeliharaan dan Rehabilitasi
  5. Penghapusan dan pemindahtanganan Aset

Dengan adanya manajemen aset tersebut dapat menghindari terjadinya kerugian negara akibat penanganan aset yang tidak baik. Aset juga merupakan sumber kapital yang berpotensi dalam pengelolaannya dapat dilakukan dengan produktif agar menunjang pendapatan asli daerah yang besar.

  • Organisasi dan manajemen

Di suatu organisasi tentunya terdapat struktur di dalamnya, maka dalam pemerintahan daerah juga terdapat struktur. Struktur organisasi pemerintah daerah  atau disingkat dengan SOTK itu dibentuk untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip good governance di mana struktur tersebut harus efektif dan efesien, ini ditujukan untuk menghemat anggaran daerah dari pemborosan belanja pegawai dan operasional. 

Setiap daerah memiliki jumlah organisasi dinas dan badan yang berbeda karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kepentingan strategis daerah agar efisien dalam pelaksanaan birokrasi pemeritahan. Ketentuan lebih lanjut tentang struktur ini diatur dalam peraturan pemerintah dan Menteri dalam negeri.

Kemudian untuk aspek manajemen ini berkaitan dengan leadership atau kepemimpinan. Bagaimana menerapkan manajemen yang baik oleh kepala daerah atau pemimpin daerah yang lain. Banyak pendapat menyatakan harus demokratis tapi ada juga yang tidak. Mengapa tidak? Karena mereka menganggap bahwa manajemen yang demokratis tidak dapat mengimplementasikan dalam organisasi birokrasi melainkan hanya bertumpu pada lembaga legislatif. Manajemen yang baik harus open management, di mana sesuai dengan prinsip prinsip atau tata penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance.

Manajemen yang transparan dapat diaplikasikan dalam sistem desentralisasi di mana kepala daerah mampu menyerap aspirasi dari masyarakat untuk Menyusun rencana pembangunan. Dengan demikian akan tercipta suatu sistem pengawasan internal yang baik dalam melakukan amanat yang diberikan oleh masyarkat tersebut. Jika pelaksanaan ini dilakukan dengan sistem manajemen paternalistik atau secara tertutup maka akan memunculkan resistensi dari masyarakat yang berujung pada kerugian dalam pemimpin dan masyarakat itu sendiri.

Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa organisasi dan manajemen pemerintah yang baik bukan didasarkan pada besarnya struktur organisasi dan sistem pemerintahan yang ketat melainkan kesesuaian antara jabatan dan kinerjanya. Dengan begitu sistem manajemen dapat diterapkan secara tranparan dan terbuka dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun