Mohon tunggu...
KKM 222 UIN MALANG
KKM 222 UIN MALANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

KKM 222 UIN MALANG - DESA SUMBERSUKO, WAGIR

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelanggaran HAM di Indonesia

29 November 2021   13:10 Diperbarui: 30 November 2021   09:38 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengertian HAM terdapat dalam pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Dengan demikian, HAM adalah hak yang melekat dalam diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah-Nya yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu atau masyarakat.

Dalam hakikatnya upaya untuk menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama baik individu, pemerintah maupun negara. Keterpaduan  antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab asasi manusia  harus berlangsung secara seimbang.

Sedikit mengulas tentang perkembangan HAM, yang bersifat secara kodrati memberikan pengetahuan kepada kita bahwa hak asasi manusia sudah dimiliki oleh manusia sejak dahulu. Pemikiran HAM berlangsung terus dalam mencari rumusan yang sesuai dengan konteks ruang dan zamannya. Secara garis besar, perkembangan ini dibagi dalam empat generasi.

  • Generasi pertama, berpusat pada hukum dan politik
  • Generasi kedua, pemikiran tidak hanya menuntut hak yuridis melainkan hak social ekonomi
  • Generasi ketiga, pemenuhan keadilan hak asasi haruslah sejak dimulainya pembangunan itu sendiri
  • Generasi keempat, dipelopori oleh negara di Kawasan Asia pada tahun 1983 yang melahirkan deklarasi HAM (Declaration of The Basic Duties of Asia People and Government )

Di Indonesia perkembangan pemikiran HAM itu sebagai tatanan dari nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat yang berlangsung cukup lama. 

Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM semakin luas. Sejak abad ke-20 pertama kali presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt memperkenalkan konsep HAM yang berkembang menjadi empat macam kebebasan (the four freedoms), meliputi kebebasan untuk beragama, kebebasan untuk berbicara dan berpendapat, kebebasan dari kemiskinan, dan kebebasan dari ketakutan.

Sesuai dengan judul artikel ini, maka kita akan membahas mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

Jaminan tentang pelaksanaan hak setiap diri manusia sudah tertuang dalam UUD 1945. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak kasus yang terjadi mengenai pelanggaran HAM ini. Tentunya pelanggaran tersebut pasti ada sebab akibatnya.  

Pelanggaran merupakan perbuatan melanggar ketentuan yang berlaku dan sifatnya itu lebih ringan daripada kejahatan. Pelanggaran HAM juga sudah tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Terdapat dua faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, sebagai berikut.

  • Faktor internal

Faktor yang datang dari dalam diri seseorang untuk melakukan pelanggaran HAM, yang memengaruhi pelanggaran tersebut karena adanya sikap egoisme, tingkat kesadaran yang rendah, dan sikap yang tidak toleran terhadap orang lain.

  • Faktor eksternal

Faktor yang datang dari luar yang mendorong manusia untuk melakukan pelanggaran HAM, berbagai factor eksternal adalah ketidaktegasan aparat penegak hukum, penyalahgunaan kekuasaan, dan terjadi kesenjangan sosial dan ekonomi.

Faktor penyebab tersebut dapat kita cegah melalui kesadaran yang tinggi dan mampu menghormati, menghargai dan tidak semena-mena terhadap hak asasi orang lain.

Ada dua macam kasus pelanggaran HAM yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelangaran HAM berat.

Pelanggaran HAM yang ringan berarti pelanggaran yang tidak membahayakan keselamatan orang lain. Contohnya, memaksakan kehendak dan pendapat orang lain untuk sama dengannya, melarang orang melakukan ibadah, melarang orang lain untuk mendapatkan informasi atau pengajaran dan masih banyak lagi contoh yang lainnya.

Sedangkan Pelanggaran HAM yang berat, meliputi :

Kejahatan Genosida (perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok baik itu ras, bangsa maupun agama) dengan cara Membunuh anggota kelompok, memindahkan secara paksa anggota kelompok tertentu ke kelompok yang lain, melakukan kekerasan secara fisik terhadap anggota kelompok, dan lain lain.

Kejahatan terhadap manusia ( perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa Tindakan) Tindakan tersebut adalah pembunuhan, pemusnahaan, perbudakan, pemaksaan pemindahan penduduk, penyiksaan, penganiayaan terhadap kelompok tertentu dan kejahatan apartheid.

Adapun pelanggaran berat masa lalu merupakan pelanggaran yang terjadi pada masa sebelum tahun 1999 yaitu sebelum disahkannya UU tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. contoh Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia adalah peristiwa tanjung priok, peristiwa trisakti, Timor Timur pascajajak pendapat dan peristiwa di Abepura, Papua.

Pelanggaran HAM berat tersebut dapat diselesaikan dengan berdasarkan UU NO. 26 Tahun 2000 bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan ini dibentuk melalui keputusan presiden yang berdasarkan usulan dari DPR yang setelah mendapatkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Bagaimana pun juga perbuatan dalam pelanggaran terhadap hak orang lain harus dihindari karena bersifat merugikan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Seharusnya kita mampu menyeimbangkan, mengakui, menghargai dan menghormati hak dan kewajiban dari setiap orang. Menurut Philipus M. Hudjon, keseimbangan hak dan kewajiban merupakan elemen penting negara hukum (Muhsi, 2015: 14).

Setalah kita mengetahui tentang penyebab dari pelanggaran HAM, lalu apa akibat dari penyebab pelanggaran tersebut ?

Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang pasti akan berdampak bagi diri sendiri maupun orang lain baik itu dari segi positif atau negatif. Sama halnya dengan pelanggaran HAM yang dapat merugikan dan memberikan dampak negatif bagi diri sendiri atau orang lain. Berikut akibat dari perbuatan pelanggaran HAM.

  • Menciptakan diskriminasi, ketidakadilan, kekerasan dan konflik antarsesama.
  • Merendahkan harkat, derajat, dan martabat kemanusiaan.
  • Terdapat rasa dendam dan kebencian antarsesama.
  • Menimbulkan penderitaan serta tersiksa lahir dan batin pada diri korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun