Kata konstitusi kerap kali kita dengar saat berada di bangku sekolah karena konstitusi merupakan bagian materi dari suatu mata pelajaran pendidikan kewarganegaraaan. Lalu apakah kita sudah benar-benar memahami makna dari konstitusi? Untuk menambah wawasan kita, mari simak penjelasan di bawah ini.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang konstitusi, terlebih dahulu kita akan membahas apa yang dimaksud dengan norma ?
Norma merupakan kebiasaan dalam kehidupan masyarakat yang telah menjadi suatu aturan yang mengikat. Kebiasaan tersebut dilakukan secara terus menerus, turun temurun dan dilestarikan guna mengontrol segala sikap dan tindakan dari masyarakat. Jika ada penyimpangan, maka akan ada sanksi pelanggaran dari norma tersebut.
Pada awalnya norma dibentuk dari suatu kesepakatan secara bersama dari masyarakat yang terlibat di mana dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam bersikap dan berperilaku. Ada beberapa macam norma yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum.
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum, yang berarti semua penyelenggaraan pemerintahan, kenegaraan serta kemasyarakatannya bukan didasarkan atas kekuasaan belaka melainkan berdasarkan hukum. Ketentuan tersebut akan diatur dengan adanya konstitusi.
Konstitusi sendiri bermakna aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang akan dijalankan dan diatur oleh pemerintah. Dari pengertian konstitusi tersebut kita mengetahui bahwasannya kedudukan konstitusi sangat penting bahkan istilah konstitusi sama dengan Undang Undang Dasar.
Setiap negara memiliki konstitusi yang mengatur tentang sistem pemerintahannya agar warga negaranya dapat taat kepada hukum negara. Setiap negara juga pasti memiliki konstitusi yang berbeda beda, perbedaan tersebut menjadi ciri khas dari eksistensi negara yang berarti suatu negara diharuskan  memiliki konstitusi bahkan menjadi syarat mutlak untuk berlangsungnya suatu negara.
Norma dan konstitusi merupakan dua hal yang memiliki kekuatan untuk mengatur sistem dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Norma sendiri lebih mengikat pada sistem sosial budaya sedangkan untuk konstitusi sebagai aturan dasar yang mengikat bagi warga negaranya.
Fungsi dalam konstitusi sangat penting aturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun fungsi tersebut antara lain :
- Sebagai landasan konstitusionalisme
- Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang wenang dalam penyelenggaraan kekuasaan terhadap rakyatnya
- Memberikan suatu dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicita citakan tahap berikutnya
- Dijadikan sebagai landasan penyelenggaraan negara
- Menjamin hak hak asasi warga negara
Konstitusi dasar hukum dibagi menjadi dua yaitu :
- Hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar)
Prinsip mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan telah diatur dalam Undang Undang Dasar di mana ia dipandang sebagai sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan terssebut dibagi antara badan atau lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Hukum tidak tertulis (konvensi)