Mohon tunggu...
Lim Suandi
Lim Suandi Mohon Tunggu... Freelancer - Belum Bekerja

Bukan siapa-siapa kamu. www.limsuandi.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pengetahuan dan Harta Penyebab Utama Poligami

8 Juli 2019   03:11 Diperbarui: 10 Juli 2019   21:01 830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keresehan perempuan akan di poligami. (Foto: Mojok.co)

 Kisruh permasalahan poligami kembali menyeruak. Jagat maya dihebohkan dengan Qanun Hukum Keluarga yang akan melegalkan poligami. Peraturan poligami yang akan di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) masih dalam tahap akhir. Permasalahan pelegalan poligami Aceh menyebar dengan cepatnya dijagat maya. Pro dan kontra akan tetap selalu ada, selama manusia berada dibumi.

Tidak habis pikir, apa yang dibayangkan mereka yang sibuk dengan peraturan yang melegalkan poligami? Ya, wilayah Aceh sendiri ternyata masih tinggi angka mortalitas ibu melahirkan. Masih banyak masalah penting di Aceh yang lebih diutamakan, tetapi oknum lebih fokus pelegalan poligami secepat mungkin.

Mengutif dalam laporan yang diterbitkan CNNIndonesia. Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar, menyebutkan bahwa qanun poligami disahkan karena di Aceh banyak terjadinya pernikahan siri, karena pernikahan siri inilah banyak perempuan tidak mendapatkan tanggung jawab dari laki-laki. Pernyataan sikap persetujuan turut dilakukan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, yakni Teungku Abdurrani Adian mengatakan sangat setuju akan rencana Pemprov melegalkan poligami bagi masyarakat.

Disisi lain, Muazinnah Yacob yang merupakan aktivis Aceh sangat menyayangkan demikian. Sebab melakukan tindakan poligami bukanlah suatu gaya hidup. Karena dengan hadirnya qanun poligami akan ada banyak orang dengan perilaku keliru dan memaksakan berpoligami. Bahkan poligami yang disahkan bukan tidak mungkin akan menjadi lifestyle bagi yang mampu.

Poligami: Menikahi Janda Yang Memiliki Anak, Bukan Perempuan Muda
Islam memperbolehkan poligami, namun harus dapat berlaku adil. Mungkin banyak yang berpatokan pada Al-Quran Surah An-nisa ayat 3. Namun nyatanya, seorang intelektual muslim Fazlur Rahman tidaklah sepakat dengan hal demikian. Karena adanya perbedaan sebab dilakukan poligami dahulu dengan hari ini.

Pernyatan Fazlur Rahman tercantum dalam jurnal yang ditulis Zunly Nadia pada tahun 2017 dengan judul "Membaca Ayat Poligami Bersama Fazlur Rahman". Dalam jurnal yang ditulis Zunly Nadia, pada dasarnya persoalan poligami timbul dalam konteks perempuan-perempuan yatim. Senada dengan Rahman, Riffat Hasan juga menyatakan persoalan poligami yang dalam Q.S An-Nisa : 3, sebenarnya fokus utama masalah poligami adalah penyantunan anak yatim.

Menurut Riffat Hasan maksud perkawinan tersebut adalah menikahi ibu dari anak yatim. Hal tersebut karena memang ayat ini turun ketika banyak terjadi perang dan banyak lelaki meninggal sehingga banyak perempuan menjadi janda dan menjadi anak-anak yatim. Bukan menikahi atau berpoligami dengan perempuan muda yang menggoda.

2 Hal Penyebab Laki-laki Berpoligami
Diam sejenak sambil merenung. Sempat berpikir mengapa melakukan poligami. Ku posisikan diri menjadi mereka yang ingin berpoligami.

Pengetahuan dan Harta, ku pikir inilah dua hal yang menjadi sumber poligami. Pertama, pengetahuan akan dogma yang memperbolehkan poligami. Kedua, sudah memiliki harta yang berlebih dan melimpah. Inilah sumber utama penyebab poligami.

Laki-laki mana yang tidak akan melirik perempuan cantik, wangi, pandai bersolek, ataupun shalihah diluar sana. Jika laki-laki mengetahui poligami di perbolehkan, maka ia akan melakukannya. Namun sangat disayangkan ia menyadari tidak akan dapat berlaku adil karena masih miskin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun