Mohon tunggu...
lilo marcelinus
lilo marcelinus Mohon Tunggu... Guru - Un Solo Dios Basta

Selamat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Etika Biomedis

4 Januari 2021   12:31 Diperbarui: 4 Januari 2021   12:44 3988
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

PRINSIP-PRINSIP ETIKA BIOMEDIS

Oleh Fr. Marcelinus Lilo, MSC

  • Pendahuluan dan Permasalahan

Buku ETIKA BIOMEDIS ini ditulis oleh T. Beauchamp dan J. Childress, Ed. Masson, 1999. Ini adalah buku terkenal di bidang Bioetika sejak edisi Amerika pertamanya tahun 1979, di mana saat itu menjadi bagian dari beberapa manual referensi yang banyak dikutip dan direproduksi. Di dalam buku ini terdapat lima Bab.

Saya merasa tertarik untuk memfokuskan diri mengomentari dan mendalami secara khusus  pada bab ketiga ini, yang biasanya disajikan, saya ulangi untuk memperluas cakrawala berpikir saya terkait dengan etika medis pada umumnya. Di dalamnya, terdapat ulasan tentang berbagai elemen paling konstruktif yang dapat berguna dalam praktik sehari-hari para profesional kesehatan: disebutkan secara rinci empat Prinsip dasar ( Otonomi, Amal, Non-kejahatan, dan Keadilan) yang menjadi acuhan para tenaga medis dalam mengeksekusi kemampuan profesionalitasnya di bidang medis.

Setelah saya membaca secara saksama pada bab ketiga: "Empat Prinsip Fundamental dalam Etika Biomedis" ini saya berinisiatif untuk mendalami salah satu dari keempat prinsip itu yakni " Prinsip menghormati otonomi dalam konteks sejarah serta budaya". Dalam prinsip itu yang sangat ditekankan adalah bagaimana Kaidah Dasar Biotika dalam pengambilan keutusan klinis yang etis dan mengutamakan kebajikan terhadap pasien.

Membaca karya seorang filsuf besar, Aristoteles seperti Ross memungkinkan penulis untuk mengusulkan visi sinkretis dialektika antara Prinsip (dan aturan turunan) dan keputusan konkret. Dengan mengkarakterisasi Prinsip-prinsip ini sebagai prima facie,[1] penulis mencoba untuk menjauhkan diri dari teori etika deductivist (misalnya, Kantian) dan etika yang didasarkan pada kasus kasuistis. Dan di situlah letak orisinalitas kontribusinya.

 

Memang, menegaskan bahwa Prinsip-prinsip ini mengikat prima facie berarti bahwa tidak ada tatanan hierarkis di mana-mana di antara mereka dan bahwa aplikasi fleksibel mereka untuk kasus-kasus tertentu memungkinkan untuk komitmen, negosiasi, pencarian untuk yang asli dan, di atas semua, keputusan konkret, tanpa harus resor untuk aplikasi mekanis tatanan hierarkis. Karena itu, mereka adalah alasan bagus yang disediakan untuk setiap kasus spesifik yang akan memandu kita dalam cara pengambilan keputusan terbaik: kasus yang menghindari kata-kata seperti biasa atau tidak pernah dan, sebagai gantinya, meninggalkan margin untuk dipilih, tergantung pada keadaan kasus, penimbangan yang benar dari tuntutan etis yang dituntut oleh masing-masing Prinsip tersebut.

 

Sebagai contoh: penulis menyatakan bahwa menyebabkan kematian pasien secara moral salah prima facie (menurut Prinsip Non-kejahatan), tetapi bahwa dalam keadaan yang sangat tepat tindakan tersebut dapat dianggap benar secara moral, ketika unsur-unsur kualitas hidup dan menghormati keputusan orang yang otonom. Oleh karena itu, menurut penulis, ada prinsip unik di puncak hierarki etika, bahkan bukan konsep pemersatu teori etika. Apa yang ingin mereka sampaikan kepada kita adalah, menurut pendapat saya, bahwa tugas-tugas moral dasar (keempat Prinsip yang berulang itu) tidak boleh diterapkan secara mekanis karena konflik antara Prinsip tidak dapat diselesaikan secara apriori, yaitu tanpa merujuk pada keadaan khusus dari kasus atau situasi yang dimaksudkan untuk menerapkannya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun