Mohon tunggu...
lilo marcelinus
lilo marcelinus Mohon Tunggu... Guru - Un Solo Dios Basta

Selamat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perkawinan Katolik

2 Januari 2021   08:58 Diperbarui: 2 Januari 2021   09:03 2112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

SERI KATEKESE PERSIAPAN PERKAWINAN MENURUT KITAB HUKUM KANONIK (KHK)

DALAM GEREJA KATOLIK

 (Sebuah Katekese Pentingnya Persiapan Pernikahan Menurut Kitab Hukum Kanonik)

(Oleh: Fr. Marselinus Lilo, MSC)

 

Pendahuluan

Tak dapat disangkal bahwa kemajuan zaman yang disertai perkembangan nilai-nilai seringkali mempengaruhi penghayatan hidup berkeluarga. Ibarat pedang bermata dua, perkembangan nilai-nilai tersebut di satu sisi membawa dampak positif karena memandang keluhuran martabat manusia, kesadaran etika, kesadaran gender, dll. 

Di sisi lain, menjadi ne-gatif karena perkembangan nilai-nilai itu cenderung merendahkan martabat hidup perkawinan, seperti poligami, perceraian, seks bebas, seks pranikah, perselingkuhan, kekerasan da-lam rumah tangga, dan pelbagai persoalan lainnya.[1] Padahal perkawinan sejatinya merupa-kan panggilan hidup untuk saling mensejahterakan dan bekerjasama dengan Tuhan dalam karya penciptaan manusia. 

Sebagai upaya antisipasi terhadap persoalan ini, maka perlu dibuat kursus persiapan perkawinan dan pendampingan lanjut pasca nikah. Melalui kursus persiapan perkawinan, diharapkan calon pasangan suami-istri Katolik dapat mempersiapkan dan membekali diri da-lam membangun hidup berkeluarga yang manusiawi dan kristiani. Oleh karena itu, dalam kursus tersebut sangat penting diberikan pemahaman kepada mempelai yang hendak menikah tentang apa arti perkawinan menurut ajaran Gereja Katolik. 

Ajaran Katolik Tentang Perkawinan

Pada hakikatnya semua manusia menghendaki kebahagiaan dan kesejahteraan sebagai tujuan hidup yang harus dicapai. Untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan itu, manusia diperhadapkan dengan dua pilihan. Pertama, dengan hidup selibat-membiara (se-bagai imam atau biarawan-biarawati). Kedua, dengan hidup sebagai awam yang menikah atau awam yang hidup selibat secara sukarela. Perkawinan sebagai pilihan hidup dilindungi oleh hukum. Gereja Katolik sebagai institusi yang memiliki hukum (favor iuris), sangat menjun-jung tinggi dan melindungi martabat hidup perkawinan ini (bdk. Kan. 1060).      

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun