Mohon tunggu...
Lilis
Lilis Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Bukan tentang penilaian terhadap tulisan, tapi tentang kepuasan diri sebagai penulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Nasib Pedagang Kaki Lima di Tengah Pandemi Covid-19

26 November 2020   21:35 Diperbarui: 27 April 2021   17:30 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pedagang kaki lima (visual karsa/unsplash)

Di tengah pandemic covid-19 saat ini, pemerintah menyadari bahwa sektor informal salah satunya PKL sangat terdampak karena menurunnya omzet dan daya beli masyarakat. 

Maka pemerintah kemudian menyelenggarakan beberapa bantuan bagi yang terdampak salah satunya adalah bantuan UMKM sebesar Rp. 2,4 juta bagi masing-masing UMKM yang terdampak pandemic covid-19 sehingga menurunnya pendapatan usaha mereka. Dengan bantuan ini diharapkan para UMKM dapat digunakan sebaik-baiknya sebagai modal usaha di tengah pandemic ini. 

Namun sekali lagi bahwa bantuan ini tidak dapat diterima oleh semua pengusaha kecil karena terdapat persyaratan yang harus dipenuhi seperti KTP, kartu keluarga, foto usaha serta surat izin usaha dari lembaga kelurahan setempat atau koperasi, dan terdapat proses seleksi yang akan menentukan apakah usaha kecil tersebut layak mendapat bantuan atau tidak. 

Oleh karena itu banyak sekali para UMKM yang tidak lolos dan salah satunya para pedagang kaki lima (PKL) ini yang tidak semuanya mendapat bantuan tersebut.

Salah satu contohnya adalah bapak Pasni (47) seorang pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan dagangan petisan buah yang turut terdampak pandemic covid-19. Beliau merupakan seorang pedagang rujak buah gerobak dorong keliling di kota bogor yang sudah berjualan hampir 8 tahun.  

Namun karena pandemic ini beliau tidak bisa berjualan sampai 3 bulan lamanya dan hanya menganggur di kampung halamannya. Beliau juga belum pernah mendapat bantuan umkm dari pemerintah walaupun sudah mengajukan. Hal ini membuat beliau harus memutar otak untuk tetap mendapatkan pendapatan di tengah pandemic. 

Strategi nafkah yang beliau lakukan akhirnya setelah menganggur atau tidak berjualan selama 3 bulan lamanya adalah kembali berjualan tetapi tidak lagi di kota bogor tetapi di kampung halamannya di kabupaten lebak banten. Beliau memutuskan untuk berjualan menggunakan gerobak yang di taruh di atas sepeda motor miliknya. 

Beliau berjualan dari kampung ke kampung dan pernah pula menjajakan dagangannya melalui media sosial untuk menggaet pembeli. Dari startegi berjulan tersebut akhirnya omzet yang didapat pun hampir sama dengan yang diperoleh ketika berjualan di kota bogor yaitu sekitar Rp. 200.000- Rp. 250.000 perhari-nya.

Upaya yang dilakukan oleh bapak pasni ini merupakan salah satu strategi nafkah yang dilakukan oleh beliau selaku seorang pedagang kaki lima untuk tetap bisa berpenghasilan dan memenuhi kebutuhan keluarga di tengah pandemic covid-19 ini. Bukan hanya beliau saja, masih banyak pedagang kaki lima (PKL) lainnya yang sebenarnya harus memutar otak untuk tetap bisa berjualan di tengah-tengah keadaan sulit saat ini. 

Dibutuhkan dukungan dan bantuan dari semua pihak terutama pemerintah untuk memerhatikan nasib para pedagang kaki lima ini agar tetap bisa berjualan di tengah situasi sulit pandemic ini. Karena situasi sulit ini sangat memengaruhi perekonomian mereka dan sektor-sektor lain yang terdampak. 

Maka diperlukan perhatian dan tindakan nyata dari semua pihak agar mampu berperan dan memberikan solusi terhadap dampak-dampak yang ditimbulkan oleh pandemi ini teutama yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat demi keberlangsungan kehidupan bangsa indonesia sendiri. 

Daftar Pustaka:

Jamaludin, Adon Nasrullah. 2017. Sosiologi Perkotaan (Memahami Masyarakat Kota Dan Problematikanya. Bandung: CV Pustaka Setia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun