Mohon tunggu...
Lilis Cahyati
Lilis Cahyati Mohon Tunggu... Guru - Pengajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bersilaturahmi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menyoal Korupsi yang Sulit Terkikis

13 Desember 2022   09:05 Diperbarui: 13 Desember 2022   09:05 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menyoal Korupsi yang sulit terkikis

Keberadaan undang-undang pemberantasan korupsi hanyalah satu dari sekian banyak upaya untuk memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh. Di samping peraturan perundang-undangan yang kuat, juga diperlukan kesadaran masyarakat dalam memberantas korupsi. Kesadaran masyarakat hanya dapat timbul apabila masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman akan hakikat tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang. Untuk itu sosialisasi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya mengenai delik korupsi yang diatur di dalamnya, perlu terus dilakukan secara simultan dan konsisten. Pengetahuan masyarakat akan delik korupsi mutlak diperlukan mengingat ketidaktahuan akan adanya peraturan perundang-undangan.

Sebuah pertanyaan besar bagi kita semua sebagai masyarakat Indonesia yaitu mengapa banyak sekali kalangan pemerintah yang melanggar hukum yang telah disepakati bersama. Contoh kasus yang sering dilanggar oleh pemerintah sendiri adalah maraknya kasus korupsi dengan jumlah uang yang sangat fantastis,

Sangat mengerikan di sekeliling terjadi degradasi dalam lingkungan kepemimpinan, budaya yang dulu sangat identik dengan suatu hal yang bersifat kebanggaan, namun kini mainannya sudah kamuflase menjadi kotoran yang kian memilukan. Budaya ber-korupsi dan nepotisme inilah yang mau tidak mau harus bersama-sama kita telan juga. Tindakan korupsi tersebut mencerminkan kebobrokan pemerintah dalam pandangan masyarakat Indonesia. Ada faktor utama terjadinya korupsi yaitu faktor pertamanya adalah faktor  internal yang berasal dari dalam diri pelaku korupsi itu sendiri, faktor internal sendiri yaitu adanya niat.

Perilaku korupsi sudah semakin menjadi kebiasaan para pejabat untuk melakukan penyimpangan perilaku melawan nilai dan norma dalam masyarakat maka kasus korupsi sangat sulit dihilangkan dan hukum untuk para pelaku korupsi kurang tegas karena yang melakukan korupsi adalah kebanyakan orang yang memiliki kekuasaan. Lalu apa yang harus dijadikan pendorong agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga menjadi lebih efektif dan efisien?

Dan pendidikan antikorupsi selama ini tampak berjalan hanya sebatas teoritis saja yang dipelajari dalam beberapa mata pelajaran di sekolah, perguruan tinggi, atau program-program khusus tertentu.

Dalam hal ini pedagogi yang kritis harus layak dihadirkan sebagai perspektif kritis juga di dalam pendidikan yang mendorong pembelajaran baik oleh siswa mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi dengan tehnik pengajaran yang lebih riil, dan juga guru serta sekolah untuk membelajarkan nilai-nilai antikorupsi hingga pada sikap dan aksi antikorupsi.

Masih ingat pada tahun 2011, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menerbitkan panduan pendidikan antikorupsi untuk kalangan perguruan tinggi. Di dalamnya dijelaskan beberapa pendekatan dan metode pembelajaran yang dapat dilakukan, termasuk peran mahasiswa dalam gerakan antikorupsi di lingkungan keluarga, kampus, dan masyarakat sekitar.

Dan tidak cukup itu barangkali ya,karena praktiknya korupsi tersebut tampaknya belum mereda hingga dalam detik ini dan KPK bahkan menyatakan bahwa korupsi justru paling banyak ditemukan di sektor pendidikan, walau tidak semuanya dilakukan di lingkup sekolah atau kampus. Innalillahi wainna ilahi raajiun. seseorang demi mencapai kepentingan pribadinya, dengan santuy memanfaatkan atau menyalahgunakan wewenang. Bahkan yang paling mengejutkan adalah banyak kasus korupsi yang dilakukan dengan begitu rapi dan sistematis sehingga banyak masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang dilakukan merupakan tindak pidana korupsi. Apalagi hasil dari korupsi tersebut dibagikan ke semua pihak, otomatis oknum tersebut akan menganggap bahwa korupsi adalah hal yang biasa.

Hai para koruptor, tahukah Anda? Bahwa Anda memiliki penyakit yang merusak struktur dan tatanan negara dan pemerintahan ini jika terus terjadi, bahkan menjadi faktor utama penghambat berjalannya roda pemerintahan dan pembangunan yang direncanakan dengan matang. Bahkan jauh lebih bahaya dari wabah covid-19 ini. Apakah Anda tidak meyadari bahwa negeri ini telah masuk pada kondisi keterpurukan ekonomi yang dampaknya mempengaruhi pembangunan negeri dan kehidupan ekonomi.

Nyata dari data yang dirilis ICW, setidaknya ada 425 kasus korupsi terkait dengan anggaran pendidikan terjadi pada periode 2005-2016, dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun dan nilai suap Rp55 miliar (Kompas.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun