Mohon tunggu...
Lilik Ummu Aulia
Lilik Ummu Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Creative Mommy

Learning by Writing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Ristek dalam Islam

18 April 2021   12:15 Diperbarui: 18 April 2021   12:48 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Wacana pecahnya BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dari Kemenristek (Kementerian Riset dan Teknologi) serta bergabungnya Kemenristek ke dalam Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Budaya) bergulir di tengah-tengah masyarakat. Wacana ini menimbulkan pro dan kontra serta sejumlah harapan dari para peneliti maupun masyarakat.

Berganti-gantinya kebijakan terkait riset di Indonesia, terkadang menjadikan beberapa riset tertunda. Bahkan, ada sebagian riset yang tidak bisa dilanjutkan karena pengalihan wewenang.

Lantas, bagaimana kebijakan Ristek di dalam Islam?

Islam adalah agama ruhiyah sekaligus siyasiyah. Sebagai agama ruhiyah, Islam memiliki seperangkat aturan yang membimbing ibadah seorang hamba kepada Rabbnya. Sebagai agama siyasiyah, Islam memiliki seperangkat sistem yang mampu memecahkan setiap problem kehidupan.

Sebagai agama siyasiyah, Islam memiliki pengaturan dalam hal Riset dan Teknologi (Ristek). Di dalam Islam, kebijakan terkait Ristek masuk ke dalam siyasah ta'limiyah (politik pendidikan) yang dijalankan oleh negara Islam.

Tujuan pendidikan di dalam Islam adalah membentuk individu yang bersyaksiyah (berkepribadian) Islam, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta cakap dalam kehidupan.

Basis pendidikan di dalam Islam adalah aqidah Islam. Artinya, materi-materi yang diajarkan di dalam pendidikan, tidak boleh bertentangan dengan aqidah dan aturan-aturan di dalam Islam.

Di dalam Islam, pendidikan adalah sebuah pelayanan negara kepada umatnya. Pelaksanaannya dijamin oleh negara kepada semua warga negara, baik miskin maupun kaya, baik muslim maupun kafir dzimmi (kafir yang mendapat perlindungan Islam).

Jaminan pendidikan yang diberikan oleh negara, tidak terbatas pada pendidikan dasar saja. Akan tetapi, juga berlanjut hingga pendidikan tinggi juga. 

Dalam pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana disediakan oleh negara. Gedung sekolah, perpustakaan, laboratorium dan pusat-pusat penelitian, bahkan berbagai alat dan bahan yang dibutuhkan dalam penelitian juga disediakan oleh negara. 

Dengan kebijakan yang demikian, kita bisa melihat bahwa aktivitas Ristek di dalam Islam sepenuhnya di dukung oleh negara. Para peneliti tidak perlu mencemaskan masalah kucuran dana. Semuanya disiapkan oleh negara. Jadi, mereka tidak perlu disibukkan untuk mencari investor yang mau mendanai penelitian-penelitian mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun