Mohon tunggu...
Lilik Ummu Aulia
Lilik Ummu Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Creative Mommy

Learning by Writing

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menakar Kembali Perpres Wajib Zakat bagi ASN

16 April 2021   07:59 Diperbarui: 16 April 2021   13:05 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada pertemuannya dengan Presiden Jokowi pada 24 Februari 2021 lalu, Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) mendorong presiden untuk mengeluarkan perpres (peraturan presiden) yang akan mewajiban zakat bagi ASN (Aparatur Sipil Negara). Zakat tersebut akan dipotong sebesar 2,5% dari gaji ASN tiap bulannya. Dan kabarnya hal tersebut sudah disetujui oleh presiden (republika.co.id, 30/03/2021).


Pihak yang akan terkena kewajiban potong gaji per bulan sebesar 2,5% adalah para ASN dan termasuk di dalamnya adalah pegawai BUMN, TNI dan POLRI.

Zakat adalah salah satu rukun di dalam Islam. Sebagai seorang muslim zakat hukumnya wajib bagi yang mampu. Definisi mampu disini adalah apabila seorang muslim memiliki harta yang wajib zakat dan sudah sampai nisab  serta sudah sempurna haulnya.

Di dalam Islam, tidak semua harta terkena taklif untuk dibayarkan zakatnya. Beberapa harta yang wajib dibayar zakatnya jika sudah sampai nisab dan haulnya adalah (1) hewan ternak unta, sapi, dan domba yang digembala di padang gembala, (2) hasil pertanian yang meliputi gandum, jewawut, kurma dan zabib (anggur kering), (3) harta berupa emas dan perak yang digunakan untuk simpanan, bukan semata-mata perhiasan, (4) harta perdagangan, (5) uang kertas dengan menggunakan standar emas dan perak.

Zakat profesi, tidak ada sandarannya di dalam nash syara'. Kalaupun ada sebagian ulama yang membahas terkait hukum kewajiban zakat profesi, maka sandaran dalil yang digunakan sangat lemah. Jadi saya berasumsi, objek zakat yang diwacanakan akan dikeluarkan perpresnya bagi ASN adalah harta berupa uang kertas.

Harta berupa uang kertas akan terkena kewajiban untuk dibayarkan zakatnya apabila sudah sampai nisabnya. Nisab adalah batasan minimal bagi objek zakat terkena kewajiban dikeluarkan zakatnya.

Objek zakat uang kertas hukumnya diambil dari hukum mata uang dinar dan dirham. Jika menggunakan standar dinar, maka nisabnya adalah 20 dinar. Dan jika menggunakan standar dirham, maka nisabnya adalah 200 dirham.

Beberapa ahli yang mendukung segera disahkannya perpres wajib zakat bagi ASN  menggunakan standar nisab emas. Jadi, saya akan menggunakan perhitungan standar emas untuk menghitung nisab objek zakat uang kertas ini.

Nisab zakat dengan standar emas adalah 20 dinar. Satu dinar emas berat timbangan syar'inya adalah 4,25 gram. Saat ini, harga konversi emas ke uang kertas bersifat fluktuatif. Jadi, kita membutuhkan standar harga konversi emas ke mata uang kertas. Misal, saya menggunakan harga emas terbaru di pasaran saat ini yaitu sekitar 930.000 rupiah. Maka, besarnya objek zakat uang yang terkena kewajiban zakat adalah sekitar 79.050.000 rupiah. Atau pakar menyebutkan kurang lebih gaji ASN yang terkena wajib zakat adalah yang berpenghasilan 7 juta ke atas dalam tiap bulannya.

Hanya saja, dalam perhitungan zakat, yang diperhatikan bukan hanya aspek nisabnya saja. Akan tetapi, juga diperhatikan aspek haulnya. Haul dalam bahasa sederhana adalah sempurnanya waktu terkumpulnya harta zakat yang dihitung ketika objek zakat pertama kali mencapai nisabnya. Jadi, tidak serta merta seseorang yang memiliki harta berupa uang 79.050.000 rupiah terkena kewajiban zakat.

Agar seseorang yang memiliki harta 79.050.000 rupiah ini terkena kewajiban zakat, maka uang tersebut harus sempurna haulnya terlebih dahulu. Dengan kata lain, uang 79.050.000 rupiah tersebut harus tetap 'diam' hingga sampai haulnya. Jika haulnya telah sempurna dan uang 79.050.000 rupiah tersebut masih ada, barulah zakat sebesar 2,5% wajib dikeluarkan. Selain itu, uang tersebut adalah uang yang bersih dari tanggungan hutang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun