Mohon tunggu...
Lilik Amelia
Lilik Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Akuntansi FEB Universitas Mahasaraswati

Semoga bermanfaat bagi para pembaca :)

Selanjutnya

Tutup

Money

Saham Dihapus dari Bursa Efek (Delisting)? Ini Dia Alasannya!

28 Maret 2020   21:28 Diperbarui: 28 Maret 2020   21:32 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Lilik Amelia

"Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar" 

Salah satu risiko yang harus dihadapi oleh para investor ketika berinvestasi dalam saham yakni apabila saham yang dimilikinya mengalami suspen dan sampai akhirnya harus dihapus dari Bursa Efek. Apa sebenarnya yang mengakibatkan terjadinya penghapusan saham dari Bursa Efek?

Saham yang tercatat di Bursa (listed) dapat mengalami penghapusan pencatatan saham (Delisting) sehingga saham yang sebelumnya pernah diperdagangkan di Bursa akan dihapus dari daftar perusahaan go public, dan sahamnya tidak dapat lagi diperjual belikan secara bebas di pasar modal. Peraturan mengenai Delisting saham diakomodir dalam Peraturan Bursa Efek dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Penghapusan Pencatatan (Delisting) atas suatu saham dari daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek dapat terjadi karena:

1. Voluntary Delisting (Delisting Sukarela)

Merupakan permohonan Delisting saham yang diajukan oleh Perusahaan Tercatat yang bersangkutan karena alasan tertentu. Latar belakang terjadinya Voluntary Delisting (Delisting sukarela) sangat beragam, bisa terjadi karena adanya marger (proses penggabungan/pengambilalihan) dengan perusahaan yang sudah go public, kehendak pengendali baru, atau pertimbangan lainnya. Pengajuan permohonan Delisting saham oleh Perusahaan Tercatat hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Pengajuan permohonan Delisting hanya dapat dilakukan apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan telah tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
  • Rencana Delisting telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Tercatat.
  • Perusahaan Tercatat atau pihak lain yang ditunjuk, wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lalu bagaimana nasib para investor yang sahamnya mengalami Voluntary Delisting? Dalam Voluntary Delisting ini, para pemegang saham sebenarnya tidak perlu khawatir, sebab hak-haknya akan dipenuhi karena ada kewajiban untuk menyerap saham di publik pada harga yang wajar dan membeli saham para pemegang saham yang tidak setuju dengan keputusan untuk Delisting.

2. Forced Delisting (Delisting Paksa)

Merupakan penghapus pencatatan saham oleh Bursa terhadap Perusahaan Tercatat di Bursa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Forced Delisting terjadi karena:

  • Perusahaan Tercatat mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat baik secara finansial atau secara hukum atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka.
  • Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukan indikasi pemulihan yang memadai dan Saham Perusahaan tercatat yang akibat suspense di Pasar Reguler dan Pasar Tunai hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Lalu bagaimana nasib para investor yang sahamnya mengalami Forced Delisting? Untuk para investor yang sahamnya mengalami Forced Delisting masih memiliki peluang untuk menyelamatkan diri, sebab saham-saham yang dimilikinya masih bisa untuk diperdagangkan di Pasar Negosiasi selama beberapa hari sebelum tanggal efektif Delisting. Namun harga saham yang akan Delisting tentu akan lebih rendah dan pasti tidak akan setinggi harga saham saat dulu membelinya di pasar regular. Bahkan akan sangat sulit untuk menemukan investor yang mau membeli.

Jika kita perhatikan investor yang sahamnya Delisting paksa umumnya yang akan mengalami kerugian yang besar. Oleh sebab itu, inilah salah satu alasan mengapa investor jangan membeli saham hanya karena harganya yang murah. Lakukanlah analisis fundamental terhadap saham-saham yang akan dipilih. Saham yang fundamentalnya baik, secara laporan keuangan, manajemen, dan memiliki tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Jadi jangan sampai salah membeli saham yang pada akhirnya akan mengakibatkan kerugian karena Delisting.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun