Mohon tunggu...
Lilik agus
Lilik agus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Langkah Idealisme seorang mahasiswa dimulai dari tulisannya

Idealis berketuhanan tanpa penindasan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

DPR, Legislasi Kapitalis, hingga Kecacatan Formil UU Cipta Kerja

7 Oktober 2020   21:12 Diperbarui: 8 Oktober 2020   11:25 833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para menteri yang mewakili pemerintah berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

Tentu ini semua akan melenceng dari status sistem demokrasi, yang mana rakyat diwadahi dalam sebuah dewan yang secara resmi mendapat pengakuan dari rakyat kini harus semakin dipikir kembali, perlukah kembali rakyat memilih wakilnya di masa yang akan datang?

Diskriminasi demokrasi semakin tak karuan, kapitalis semakin bengis, meludahi pribumi yang kritis akan konsep awal birokrasi negara. Ditambah ketidakjelasan legislasi, semakin dikebirinya demokrasi sebab kepentingan kapitalis. 

Tentu ini akan menjadi paradigma legislasi yang menyebalkan, penuh dengan apatisme terhadap nalar kemanusiaan.

Intinya semua ini akan menjadi lembar kotor pemerintahan periode sekarang. Jika presiden tidak mampu segera menindak polemik ini, akan semakin menggambarkan kegagalan pemerintah mengawal negara Indonesia sebagai negara demokrasi, sesuai amanah pendahulu bangsa ini.

Lilik Agus S
Biro Advokasi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun