Mohon tunggu...
Lilik agus
Lilik agus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Langkah Idealisme seorang mahasiswa dimulai dari tulisannya

Idealis berketuhanan tanpa penindasan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Narasi Hukum, Kontroversi Denda hingga Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

21 September 2020   21:19 Diperbarui: 21 September 2020   21:23 1320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Narasi Sanksi Hukum Di Tengah Pandemi, Kontroversi Denda Hingga Pidana.

Permasalahan Covid 19 atau Corona Virus Desease 19 Seolah tidak ada titik temunya. Bukannya semakin menurun, seiring berjalannya waktu, penyebaran virus ini juga semakin meluas dan jumlah kasus penderitanya terus bertambah. 

Penyelarasan antara Pemerintah dan Masyarakat sangat dibutuhkan dalam melawan kasus Covid 19, dalam hal ini kepercayaan satu dengan yang lainnya merupakan faktor penting dalam menekan angka kasus penyebaran yang semakin sulit dikendalikan. Bukan hanya Indonesia yang berjuang bangkit dari Wabah ini, bahkan Seluruh dunia Merasakan Semua.

Data yang Masuk sampai saat ini, sudah tercatat sebanyak 3,5 juta Orang di dunia terinfeksi Virus ini. Padahal pada bulan Januari, Kasus Covid 19 ini hanya mewabah di China, belum sampai merambah ke negara-negara lain. 

Maka dengan melihat skema arus pendek dalam kasus covid 19, sudah seharusnya pemerintah mengambil langkah strategis sebagai sikap keseriusannya mengatasi problem wabah Covid, Mengingat begitu gampangnya virus ini menyebar dan dinamika kasus yang naik secepat itu.

Seiring dengan berkembangnya kasus ini, banyak juga upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk perlawanan terhadap Covid 19 ini. Dalam hal ini focus pemerintah sangat diuji, karena di Indonesia sendiri sudah lazim dengan keheterogenan masyarakatnya. 

Oleh karena itu, perhatian yang  diberikan pemerintah juga harus lebih keras lagi, sebab virus ini akar permasalahannya terletak pada pengkondisian masyarakat itu sendiri. 

Mekanisme penanganan sudah dilakukan, mulai Sosial Distancing, Pakai Masker, Cuci Tangan, PSBB dan tentunya sanksi hukum seperti denda, kerja sosial bahkan yang sempat menjadi kontroversi yaitu pemidanaan bagi pelanggar protocol kesehatan.

Sebenarnya tidak ada yang janggal dengan langkah-langkah yang ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri. Sebab, ditengah situasi yang semakin mencekam, sirine telah dibunyikan, pertanda bahwa kasus ini bukanlah permainan atau bahan guyonan. 

Oleh sebab itu keputusan dikembalikan lagi kepada masyarakat, bagaimana mereka menyikapi masalah  di tengah pandemi Covid 19 ini. Masalah pandemi ini akan terkendali jika terciptanya kesinambungan pemerintah dan masyarakat, sebab masyarakat merupakan orang lapangan dan sekaligus menjadi problem center.

Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) menandakan akan adanya langkah kongkrit pemerintah dalam mengawal aturan-aturan mengenai protocol kesehatan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun