Mohon tunggu...
Lilik IndraWati
Lilik IndraWati Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kompetensi yang Harus Dimiliki oleh Guru Inklusi

10 Desember 2020   16:47 Diperbarui: 10 Desember 2020   16:59 1635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

karakteristik kompetensi guru sekolah inklusi nah mari kita pahami terlebih dahulu kompetensi itu apa , menurut kamus besar indonesia kompetensi berar cakap atau kemampuan, sedangkan dalam Undang-Undang no 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 10 tentang guru dan dosen kopetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh seorang guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru tersebut antara lain kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,dan komptensi profesional. 

kompetensi yang pertama adalah kompetensi pedagogik, apa yang dimaksud kompetensi pedagogik? kompetensi tersebut diantaranya guru diharuskan menguasai karakteristik dari peserta didik berkebutuhan khusus baik dari aspek fisiknya, moral, sosial, kultural, emosionaldan intelektual yang dimiliki oleh peserta didik.

pada umumnya guru pendidikan inklusi ini belum secara memadai melakukan identifikasi atau assesment terhadap karakteristik  yang dimiliki oleh peserta didik yang berkebutuhan khusus. hal ini masih dilakukan sepenuhnya oleh guru khusus atau guru pembimbing saja, yang seharusnya dilakukan secara bersama-sama. sehingga hasil assesment dapat ditindak lanjuti dengan penyusunan rencama pembelajaran individual bagi sisiwa yang berkebutuhan khusus. 

pelaksanaan program individual untuk siswa berkebutuhan khusus tersebut, nantinya akan dilakukan secara bersama-sama  oleh guru kelas eguler dan guru pembimbing khusus di kelas inklusi maupun di kelas bimbingan khusus.

kompetensi yang kedua yaitu kompetensi kepribadian. kompetensi kepribadian ini meliputi penampilan diri seorang guru sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan sikap teladan yang dimiliki oleh guru untuk peserta didik, masyarakat, serta dapat memperlakukan peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus. 

pada umumnya guru reguler dalam sekolah inklusi cenderng melindungi secara berlebihan anak berkebutuhan khusus atau sebaliknya, mereka menganggap bahwa anak berkebutuhan khusus ini tidak mampu mengikuti kegiatan pembelajaran. sehingga kurang melibatkan pihak yang  bersangkutan atau anak berkebutuhan khusus secara aktif dalam kegiatan belajar mengajar.

kompetensi yang ketiga ialah kompetensi sosial, kompetensi sosial yaitu guru harus bersikap inklusi, bertindak objektif, bertindak serta tidak bertindak deskriminatif terhadap peserta didik yang memiliki berkebutuhan khusus. baik karena jenis kelamin anak, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga maupun status sosial ekonomi. pada umumnya guru sekolah  dalam kelas inklusi masih cenderung tidak objektif dan dikriminasi dalam memberikan kesempatan pembelajaran terhadap ana berebutuhan khusus. 

kompetensi yang keempat yaitu adalah kompetensi profesional yang dimiliki oleh seorang guru, yang mana di dalam kompetensi ini guru harus mengembangkan materi pembelajaran yang diampu dengan secara kreatif dan inovatif. yakni mengembangkan keprofesionalannya secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, menjadi guru dianjurkan mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomukasi dan mengembangkan diri dalam pembelajaran pada peserta didik berkebutuhan khusus. 

menurut Karen dan Wilson tahun 2012, menambahkan bahwa dari keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru. seorang guru inklusi harus memiliki tiga kemampuan lainnya yang harus dimiliki. yang pertama yakni kemampuan umum atau general ability yaitu kemampuan yang  diperlukan untuk mendidik peserta didik.

yang kedua yakni kemampuan dasar atau basic ability yaitu kemampuan tambahan yang harus dimilikidalam mendidik siswa berkebutuhan khusus pada saat disekolah, berupa menciptakan situasi yang kondusif, menyusun dan melaksanakan assesment serta menyusun pembelajaran dengan kurikulum , kemampuan melakukan memberikan penilainan, kemampuan memberikan program pembelajaran, kemampuan yang terakhir yaitu kemampuan khusus (Spessifik Ability)  yaitu kemampuan yang dibutuhkan oleh guru pendamping khusus, untuk mendidik anak berkebutuhan khusus dengan jneis-jenis tertentu antara lain. yaitu menyusun instrumen pendidikan khusus, melakukan pendampingan pendidikan khusus, memberikan layanan pendidikan khusus dan memberikan bimbingan secara berkesinambungan kepada anak berkebutuhan khusus.

untuk penyetaraan professional diberlakukan dengan mengikuti diklat, pelatihan bahkan profesi dikatakan mumpuni jika para guru dapat lulus sesuai dengan sttandart kriteria yang ditetapkan, yang merumuskan standar dan kriteria adalah pihak penyelenggara sesuai pemerintahan dan perundang-undangan tentang sisdiknas yang tentunya meengacu kepada kompetensi yang sudh dijelaskan di atas. guru melakukan refleksi setelah diadakan 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun