Mohon tunggu...
Alfiyah FajarRosida
Alfiyah FajarRosida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masih belajar

enjoy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Persiapan Pemilu Tahun 2024

29 April 2022   16:55 Diperbarui: 10 Mei 2022   15:59 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo semuanya gimana kabarnya semoga sehat selalu ya, selalu dalam lindungan Allah. artikel kali ini akan membahas tentang BAWASLU dan KPU, pertama tama kita harus mengetahui terlebih daluhu apasih bawaslu dan kpu itu.

Bawaslu adalah badan pengawas pemilu yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan sebuah pemilu, selain mengawasi bawaslu juga melaksanakan persiapan lainya dalam penyelanggaran pemilu.Bawaslu melakukan persiapan pengawasan dan penyelenggaraan Pemilihan umum yang akan datang yang akan dilakasanakan pada tahun 2024, dilaksanakan oleh Badan pengawas Pemilihan umum dari tingkat Nasional, Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota sampai dengan tingkat Pengawas Tempat Pemungutan suara (PTPS).

Bawaslu dibentuk dengan tatanan atau susunan dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa atau kelurahan hingga di tingkat TPS. Dalam menjalankan tugas inti dan fungsi dari bawaslu sendiri. 

Pada proses pengawasan tahapan pemilihan umum yang akan dilakasanakan pada tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum mempunyai tugas untuk Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten atau kota, 

mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten atau kota, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten atau kota atau yang biasanya kita ketahui dengan istilah serangan fajar 

selain itu juga mengawasi semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye yaitu untuk mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan di wilayah kabupaten atau kota serta melaksanakan penelusuran berdasarkan jadwal penyimpanan arsip, serta mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten atau kota, selaun itu juga mengevaluasi pengawasan pemilu di wilayah kabupaten kota.

Kegiatan  Pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum baik pada tingkat Pusat hingga Pengawas TPS mengacu pada misi Bawaslu yaitu membangun badan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid,

mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien, memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi, meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif.

Pelaksanaan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum mempunyai inti yaitu menghasilkan beberapa poin penting yang menjadikan dasar pemikiran bersama, bahwa dalam membangun negara demokrasi berkedaulatan rakyat , 

terdapat  4 Pilar Demokrasi yang harus kita bangun bersama-sama, yakni mempunyai demokrasi politik yang bermoral, penegakan hukum yang adil, dalam pemerintah harus memiliki manajemen pemerintahan yang baik dan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun