Mohon tunggu...
Liliek Purwanto
Liliek Purwanto Mohon Tunggu... Penulis - penulis

-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

4 Alasan Konsumen Enggan Memperjuangkan Hak Mereka

17 Maret 2020   10:16 Diperbarui: 18 Maret 2020   04:16 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: shutterstock via lovemoney.com

Sebagai contoh kasir mini market yang mengganti uang kembalian dengan memberikan permen kepada pembeli. Karena uang kembalian tidak seberapa besar nilainya, maka pembeli menerima saja bentuk pengembalian kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan itu.

Contoh lain masih berkaitan dengan uang kembalian. Tak jarang kasir "menawarkan" kepada pembeli untuk menyumbangkan uang kembalian sebagai sumbangan untuk sebuah program atau kegiatan. Kebanyakan orang tak ingin berlama-lama dan mengiyakan saja.

4. Munculnya perasaan tidak tega

Perasaan yang satu ini bisa mencuat ketika seorang pembeli berhadapan dengan seorang penjual dengan kondisi yang menimbulkan rasa iba. Misalnya saja seorang ibu rumah tangga yang membeli sapu lidi kepada seorang penjual peralatan rumah tangga yang memanggul dagangannya dengan berjalan kaki. Apalagi jika penjualnya seorang bapak yang sudah tua.

Dalam keadaan seperti ini, sangat mungkin seseorang lebih mengedepankan hati nurani ketimbang hak-haknya yang mungkin tak bisa dipenuhi. Ada yang menerima saja kualitas barang yang seadanya. Ada pula yang merelakan uang kembalian yang seharusnya ia terima sebagai haknya.

Sebab kita bukan semata-mata makhluk ekonomi, sudah sepatutnya kita juga memilah-milah kapan harus menghitung untung-rugi dan kapan waktunya mengutamakan perasaan hati.

Referensi: ylki

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun