Mohon tunggu...
Liliek Purwanto
Liliek Purwanto Mohon Tunggu... Penulis - penulis

-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Lampu Sepeda Motor yang Selalu Menyala, Lambang Rendahnya Kesadaran Hukum Manusia?

10 Januari 2020   17:19 Diperbarui: 4 Juni 2023   09:26 9991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kewajiban menyalakan lampu motor di siang hari digugat| Sumber: Tribun Jogja

Baru-baru ini saya tercenung menjumpai sebuah berita yang masuk kategori terpopuler di Detik. Sebuah tulisan yang mewartakan perihal seorang mahasiswa yang menggugat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. 

Penyebab gugatan adalah sang mahasiswa merasa keberatan atas surat tilang yang diterimanya gara-gara kedapatan tak menyalakan lampu utama sepeda motor yang dikemudikannya pada siang hari.

Bahkan sang penggugat sampai harus "menghadirkan" Presiden Jokowi sebagai perbandingan. Ia mempertanyakan mengapa Pak Presiden tidak dikenai tilang seperti dirinya ketika mengendarai sepeda motor di jalan raya tanpa menyalakan lampu utama.

Kejanggalan Lampu Sepeda Motor
Saya tidak akan membahas kasus gugatan mahasiswa ini karena saya mempunyai "kasus" sendiri terkait dengan aturan menyalakan lampu utama sepeda motor.

Beberapa tahun yang lalu, saya membeli sebuah sepeda motor. Saat proses pemeriksaan kelengkapan kendaraan, saya menemukan sebuah "kejanggalan". 

Begitu mesin dinyalakan, lampu utama langsung menyala. Saya mencari-cari tombol untuk mematikannya, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Saya cukup terperanjat kala mendapatkan penjelasan petugas showroom atas pertanyaan saya perihal lampu yang tak bisa dimatikan. Ia mengatakan bahwa lampu utama sepeda motor untuk jenis yang saya pilih memang dibuat selalu menyala selama mesin sepeda motor hidup.

Awalnya saya tak habis pikir, kenapa harus dibuat seperti itu. Sejurus kemudian saya mengingat sebuah aturan lalu lintas terkait kewajiban pengendara sepeda motor untuk selalu menyalakan lampu utama baik pada malam hari maupun siang hari.

Peraturan tersebut termuat dalam pasal 197 ayat (2) dan pasal 293 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pasal 197 ayat (2) berbunyi "Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari." 

Sementara itu isi pasal 293 ayat (2) adalah "Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000,-".

ilustrasi: gridoto.com
ilustrasi: gridoto.com
Berdasarkan penelusuran yang saya lakukan, saya menemukan informasi bahwa salah satu fungsi menyalakan lampu pada siang hari adalah agar pengendara mobil atau motor yang melaju di depannya lebih gampang mengenali keberadaan sepeda motor di belakangnya. 

Dengan melihat kaca spion sepintas, pengemudi mobil bisa mendeteksi dan menyadari adanya kendaraan lain dari pantulan lampu utama yang menyala.

Sepeda Motor Mendominasi Kecelakaan Lalu Lintas
Tujuan dibuatnya ketentuan ini adalah menjaga kewaspadaan pengendara di sekitarnya dengan harapan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas. 

Sejumlah informasi menyatakan bahwa sepeda motor merupakan jenis kendaraan yang paling banyak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Sebut misalnya berita yang dilansir gridoto.com. Sesuai data yang disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, dalam kurun Januari hingga Juli 2019, sebanyak 4.070 sepeda motor di antara 5.755 kendaraan segala jenis terlibat dalam 4.424 kejadian kecelakaan.

Data ini menunjukkan keterlibatan sepeda motor dalam kejadian kecelakaan lalu lintas yang fantastis. 

Tercatat bahwa kendaraan roda dua ini mendominasi dengan tingkat "penguasaan" sebesar hampir 71% dibandingkan semua kendaraan yang terlibat dalam kejadian kecelakaan. Selain itu, secara rata-rata sebanyak 92% kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor.

Sementara itu, peta kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia tak jauh beda. Peran sepeda motor tetap dominan. Berdasarkan data yang diambil dari Beritagar. keterlibatan sepeda motor dalam kecelakaan lalu lintas terbilang sangat besar, hampir mencapai 74%. 

Menurut data yang bersumber dari Korlantas Polri itu, di antara 97.939 jumlah kendaraan berbagai jenis yang terlibat kecelakaan sepanjang semester pertama tahun 2019, sebanyak 72.338 merupakan sepeda motor.

Hikmah Lampu yang Selalu Menyala
Baiklah, saya sangat memahami munculnya aturan itu, baik dari sisi latar belakang maupun tujuannya. Besarnya peran sepeda motor dalam berbagai kecelakaan lalu lintas mengindikasikan jenis kendaraan yang satu ini membutuhkan perhatian khusus.

Namun, kemudian timbul pertanyaan dalam hati kecil saya, mengapa nyala lampu harus dipermanenkan sejak dari pabrik sepeda motor? Hingga kini saya belum menemukan jawaban atas pertanyaan iseng ini.

Bukan tanpa sebab saya mempertanyakan urusan remeh-temeh ini. Beberapa kali saya merasa tidak nyaman dengan lampu depan sepeda motor yang selalu menyala. 

Misalnya saat hendak parkir di suatu tempat dan kebetulan di hadapan saya ada orang yang sedang duduk, maka dengan terpaksa wajah orang itu kena sorot lampu yang terang dan menyilaukan mata.

Dari peristiwa semacam itu, saya melihat sistem lampu utama sepeda motor yang dibuat selalu menyala merupakan sebuah pemaksaan. 

Pengguna sepeda motor tidak mempunyai pilihan untuk mematikan lampu dalam situasi tertentu seperti contoh yang telah saya kemukakan.

Sejumlah kejadian yang tidak mengenakkan membuat saya menduga-duga. Mungkin kebijakan ini sengaja diambil oleh pihak berwenang bekerja sama dengan produsen sepeda motor. 

Barangkali pengambil kebijakan melihat adanya kesadaran manusia yang rendah dalam mematuhi aturan. Kondisi yang (mungkin) memunculkan istilah "aturan dibuat untuk dilanggar".

Dugaan semacam ini mengemuka berdasarkan logika saja. Bila kebanyakan orang cenderung taat aturan, tentu tak harus dipaksa untuk mematuhi ketentuan.

Nah, jika tidak dibuat suatu paksaan dalam bentuk lampu yang otomatis menyala selama mesin hidup, bisa jadi amat sedikit pengendara sepeda motor yang menyalakan lampu utama pada siang hari. 

Bila benar hal seperti ini yang terjadi, maka saya harus ikhlas menjadi bagian dari masyarakat yang diindikasikan sulit mematuhi aturan.

Saya mencoba berpikir positif saja. Untuk lebih membangkitkan rasa menerima oleh adanya "pemaksaan" dalam wujud nyala permanen lampu sepeda motor, agaknya saya perlu sering-sering mengingat data kecelakaan lalu lintas. 

Kenyataan bahwa sepeda motor menjadi "aktor utama" dalam berbagai kecelakaan lalu lintas semakin membuka mata.

Jika kebijakan yang mengatur lampu sepeda motor yang terus menyala ini mampu mengurangi tingkat kecelakaan yang demikian banyak melibatkan sepeda motor, maka sedikit ketidaknyamanan yang saya rasakan menjadi tidak berarti lagi.

Referensi: Detik, Kompas, Gridoto, Liputan6, Beritagar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun