Mohon tunggu...
Liliek Purwanto
Liliek Purwanto Mohon Tunggu... Penulis - penulis

-

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Artikel Utama

Mengapa Kata "Santuy" Tidak Masuk KBBI Seperti Istilah Kekinian Lainnya?

17 Desember 2019   17:03 Diperbarui: 18 Desember 2019   04:35 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: pixabay.com

Untung saja mesin-mesin pencari selalu siaga satu. Mereka senantiasa bersiap sedia memberikan pertolongan bagi siapa pun yang ingin dibantu. Tak pernah membedakan suku, agama, ras dan golongan.

Nah, berkat pertolongan mesin yang baik hati itulah, saya bisa memahami sebagian dari sekian banyak ungkapan-ungkapan kaum milenial yang tak ada dalam kamus resmi bahasa kita. Jika tidak ada mesin-mesin itu, entah bagaimana cara memahami bahasa anak muda.

Beberapa waktu lalu, kompas.com mewartakan adanya beberapa istilah kekinian khas generasi milenial yang telah masuk ke dalam KBBI. 

Saya pun segera menelusuri KBBI Daring dan menemukan sejumlah istilah yang disebutkan dalam berita tersebut, seperti "pansos", "mager", "maksi" dan "julid" telah menjadi "warga" baru KBBI.

Namun demikian, ketika saya mencoba mencari istilah-istilah lain yang juga ngetrend di kalangan kaum milenial, saya tidak berhasil menjumpainya di KBBI. Beberapa kata yang tidak saya temukan antara lain tsadeest, haqq, bosque, tercyduk dan santuy.

ilustrasi: kbbi.kemdikbud.go.id
ilustrasi: kbbi.kemdikbud.go.id
Pedoman Pembentukan Istilah
Badan Bahasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku pengelola KBBI telah memberikan ruang yang luas bagi warga mana pun untuk menyampaikan usulan istilah-istilah baru untuk dimasukkan ke dalam KBBI. 

Caranya mudah saja, bisa melalui KBBI Daring atau melalui surat. Selanjutnya, kita tinggal menunggu hasil pembahasan internal mereka.

Badan Bahasa memiliki aturan dalam menetapkan apakah suatu istilah dapat diakui menjadi bagian resmi dalam bahasa Indonesia atau tidak. Setidaknya, terdapat lima syarat yang harus diperhatikan dalam menentukan istilah baru, yakni:

  1. Istilah yang dipilih adalah kata atau frasa yang paling tepat untuk mengungkapkan konsep termaksud dan yang tidak menyimpang dari makna itu,
  2. Istilah yang dipilih adalah kata atau frasa yang paling singkat di antara pilihan yang tersedia yang mempunyai rujukan sama.
  3. Istilah yang dipilih adalah kata atau frasa yang bernilai rasa (konotasi) baik.
  4. Istilah yang dipilih adalah kata atau frasa yang sedap didengar (eufonik).
  5. Istilah yang dipilih adalah kata atau frasa yang bentuknya seturut kaidah bahasa Indonesia.

Istilah-istilah tsadeest, haqq, bosque, tercyduk dan santuy pada dasarnya hanya merupakan perubahan bunyi dari kata-kata yang telah ada. Makna dari kata-kata baru karya para milenial itu sama atau hampir sama dengan kata-kata aslinya. 

Dengan demikian, syarat pertama pembentukan istilah baru terpenuhi oleh kelima contoh istilah dimaksud.

Kelima istilah kekinian tersebut hanya terdiri dari satu kata, sama dengan istilah pendahulunya. Jadi, aturan kedua yang mensyaratkan ringkas pun dapat dilalui dengan mulus. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun