Mohon tunggu...
Liliek Purwanto
Liliek Purwanto Mohon Tunggu... Penulis - penulis

-

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Undang-Undang Berlaku Sehari Saja?

9 Agustus 2018   12:34 Diperbarui: 25 Juni 2023   15:45 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: pesisirnews.com

Suatu hari saya mendapati sepucuk undangan pada sebuah perkumpulan WhatsApp. Bukan undangan pernikahan atau ulang tahun, melainkan undangan kerja bakti. Undangan berasal dari seorang pengurus suatu RT.

Isi undangan tersebut biasa saja, mengajak segenap warga mengikuti kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan. Kegiatan yang jamak dilakukan oleh RT mana pun. Tidak ada yang aneh.

Bersama dengan undangan, sang pengurus RT menyertakan sebuah copy surat dari kelurahan. Dalam suratnya, Pak Lurah menjelaskan adanya lomba bertema kebersihan lingkungan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tingkat di atasnya. Kelurahan yang dipimpinnya akan ikut sebagai peserta dalam lomba. Pada saatnya kelak, tim penilai akan berkunjung ke lokasi untuk memeriksa komponen yang dilombakan.

Ada satu hal yang menarik dari surat itu. Dalam salah satu materi suratnya, sang Kepala Desa mengimbau warga tidak membakar sampah khususnya pada hari dilaksanakannya penilaian lomba. Tidak ada penjelasan dari mana imbauan itu bermula, apakah penerusan dari atas atau inisiatif Pak Lurah sendiri.

Sekarang coba kita tilik aturan yang berkaitan dengan pembakaran sampah. Sesuai hasil pencarian yang saya lakukan, terdapat peraturan yang secara jelas melarang pembakaran sampah.

Ketentuan itu tertera pada Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang saya kutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam Undang-Undang dimaksud, jelas sekali termuat larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Hal itu termaktub dalam Bab X perihal Larangan, khususnya Pasal 29 ayat (1) g.

Sekilas imbauan Pak Lurah tampak bagus. Tidak membakar sampah sembarangan memang sesuai ketentuan. Namun ada yang membikin dahi saya berkernyit. Saya melihat kemungkinan adanya salah tafsir atas imbauan untuk tidak membakar sampah yang dikaitkan dengan adanya perlombaan.

Yang saya cemaskan adalah bila warga menangkap maksud pemerintah desa itu sebagai larangan membakar sampah berlaku sehari saja. Bukankah aturan itu berlaku setiap hari dan sepanjang tahun? Adakah faedah tidak membakar sampah satu hari, sementara pada 364 hari lainnya dalam setahun orang bebas "mengasapi" kita?

Coba kita cermati anjuran Pak Lurah. Kalimat imbauan dalam surat Kepala Desa itu berbunyi "Warga dilarang membakar sampah khususnya pada tanggal...." Tanggal dimaksud adalah hari pelaksanaan penilaian lomba oleh panitia. Saya melihat yang menjadi kunci dalam kalimat itu adalah kata 'khususnya'.

Merujuk pada KBBI, kata 'khusus' bermakna istimewa atau tidak umum. Jika menilik arti kata dimaksud, maka anjuran Pak Lurah mengandung makna bahwa hari penilaian lomba merupakan hari istimewa dan harus dibedakan dengan hari lainnya.

Keistimewaan hari penilaian lomba akan "diperingati" dengan tidak membakar sampah. Lantas, apakah pada hari lain warga boleh (atau bebas) membakar sampah? Di sini lah letak kecemasan saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun