Mohon tunggu...
Lifia Zaima
Lifia Zaima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi bercerita dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Petak Umpet antara Angkutan Online dan Angkutan Konvensional

16 November 2017   23:04 Diperbarui: 17 November 2017   07:51 831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Pak, saya tunggu di depan UIN ya!"

"Saya jemput di dalam UIN saja ya Mbak"


Pernahkah Anda mendapat jawaban seperti di atas dari sopir angkutan online?

Lalu apakah Anda juga bertanya-tanya mengapa angkutan online dan angkutan konvensional masih belum bisa saling menerima?

       Pro dan kontra antara angkutan online dan angkutan konvensional masih terus berlanjut sampai saat ini. Bahkan di terminal Arjosari Malang para sopir angkutan online sama sekali tidak berani menurunkan para penumpangnya di dalam terminal, para penumpang malah diturunkan di pom bensin yang berjarak 1 km dari terminal. Para sopir angkutan akan memberi peringatan tegas bagi sopir angkutan online apabila tetap masuk ke dalam "wilayah" mereka, tak jarang juga mereka melabraknya ramai-ramai.

       Pada tahun 2016 kemarin Kominfo, selaku pihak yang menghadirkan aplikasi Uber dan Grab menerima surat dari Kemenhub agar memblokir aplikasi ini. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata pun mengakui bahwa pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi pemblokiran Uber dan GrabCar tersebut. "Kita sudah mengirimkan ke Menkominfo Rudiantara. Intinya kita minta bahwa aplikasi untuk Uber dan GrabCar diblokir karena dalam menjalankan usaha di bidang transportasi tak sesuai dengan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia," tegas Kemenhub JA Barata kepada detikcom, Senin (14/5/2016). 

       Dalam aturan Kemenhub, segala bentuk angkutan umum harus melalui perawatan dan di uji coba kelayakannya sebelum di pergunakan untuk mengangkut para penumpang. Juga para pemilik angkutan umum harus membayar pajak kepada pemerintah. Berbeda dengan angkutan online,  kendaraan yang mereka gunakan dianggap tidak layak, ilegal dan tidak membayar pajak sesuai dalam Permenhub.  

       Tanggapan Kominfo sangat bijak dalam masalah ini, bahwa pihak mereka akan bekerja sama dengan Koperasi, sehingga para sopir online ini bisa melakukan perawatan pada kendaraannya dan juga membayar pajak yang berbasis seperti pada koperasi dalam bentuk simpanan. 

       Dalam layanan angkutan online ini menurut saya sangat membantu, selain memberi kenyamanan dalam perjalanan mereka juga mengantarkan kami sebagai penumpang langsung pada tempat yang kita tuju. Bahkan ke pelosok pun yang tidak bisa di jangkau oleh angkutan umum konvensional. Biaya jarak dekat maupun jauh pun juga diperhitungkan dengan baik, sehingga kita bisa mengira-ngira biaya yang akan kita keluarkan. Tidak sama dengan angkutan umum yang dekat jauhnya pun tarifnya tetap. Terkadang juga mereka mengendarai kendaraan dengan sembrono, seperti menurunkan penumpang di jalan di tengah macetnya kendaraan. 

       Kominfo memberikan celah untuk para sopir angkutan umum agar mereka lebih kreatif lagi, dengan adanya Uber dan Grab seharusnya menjadi cambuk bagi para sopir angkutan umum agar meningkatkan kenyamanannya sehingga mereka tidak perlu mengusik Uber dan Grab. Atau mungkin mereka bisa menjalin kerjasama, mungkin dengan membagi wilayah yang tidak bisa dijangkau oleh angkutan umum tapi bisa dijangkau oleh kendaraan pribadi seperti yang digunakan Uber dan Grab. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun