Mohon tunggu...
LIDYA SEVENTINA OMPUSUNGGU
LIDYA SEVENTINA OMPUSUNGGU Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP)

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Marak Budaya Korupsi: Petugas Lapas/Rutan Terapkan 5 Prinsip Ini Saat Bertugas

18 September 2021   08:11 Diperbarui: 18 September 2021   09:44 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pelaksanaan tugas sebagai petugas pemasyarakatan tidak selalu berjalan dengan harmonis, terkadang ada saja timbul penyimpangan-penyimpangan yang dapat merusak tatanan sosial seperti adanya korupsi . Seperti yang kita ketahui juga bahwasanya korupsi adalah hal yang tidak diperbolehkan dan memiliki sanksi hukum bagi pelaku yang melakukannya. Untuk lebih jelasnya jika ingin mengkaji lebih jauh didalam UU Nomor 20 Tahun 2001 terdapat juga pengertian tentang korupsi. Sering Sekali korupsi ini menjadi cermin dari adanya penyalahgunaan wewenang ataupun kedudukan, kekuasaan atau adanya kesempatan untuk memenuhi kepentingan diri sendiri. Terdapat banyak modus korupsi yang dapat kita ketahui dengan mudah yaitu gratifikasi (suap)  dan pemberian hadiah.

Saat dimulainya pelaksanaan program Asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid pada tahun 2020,banyak muncul isu-isu bahwasanya ada  suap menyuap yang dilakukan oleh petugas yang berkepentingan dengan narapidana/tahanan yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi tersebut. Tidak ada yang tahu bagaimana kebenarannya namun  dalam bekerja Petugas pemasyarakatan baik di Rutan/ Lapas sudah tidak asing lagi dengan pemberitaan mengenai adanya suap menyuap dan pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai dari Narapidana/Tahanan bahkan dari keluarga WBP sendiri. Itulah yang selalu menjadi perhatian publik terhadap Petugas pemasyarakatan dalam melakukan tugasnya . Sekarang yang harus dilakukan oleh petugas adalah bagaimana petugas dapat mengontrol diri supaya tidak melakukan hal-hal tersebut.

Petugas pemasyarakatan Perlu melakukan upaya dalam merubah budaya korupsi yang ada di lingkungan UPT pemasyarakatan. Tentunya dalam merubah budaya korupsi ini adalah termasuk perjuangan yang panjang, apalagi modus korupsi tersebut sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan. Petugas Lapas/Rutan dalam merubah budaya korupsi yang ada  yaitu dengan penerapan pertama pada diri masing-masing pegawai yaitu membangun diri sendiri untuk berperilaku antikorupsi. Pemberantasan korupsi membutuhkan orkestrasi dan kerja sistematis untuk menutup gerak atau ruang terjadinya korupsi. Membangun budaya antikorupsi di UPT Pemasyarakatan sangatlah penting guna mendorong terbangunnya kesadaran berintegrasi setiap pegawai. Melakukan budaya Antikorupsi ini tidak dapat dilakukan melalui upaya represif tetapi harus juga didampingi dengan meniadakan sumber-sumber dan peluang-peluang korupsi. Dengan kata lain jika petugas sudah menerapkan budaya antikorupsi maka dari pihak lain seperti WBP maupun keluarga WBP harus juga diberikan pengetahuan tentang budaya antikorupsi tersebut. Jika dari WBP/Keluarga WBP tidak memancing memberikan hadiah dan lain-lain terhadap petugas maka petugas juga tidak akan memiliki niatan untuk melakukan hal tersebut,dikarenakan kenyataan yang ada bahwasanya WBP atau keluarga WBP sendirilah yang membuka ruang adanya budaya korupsi ini, dimana mereka ingin mempercepat penyelesaikan urusan dengan menggunakan uang atau dengan memberikan imbalan hadiah lain kepada petugas.

Merubah budaya korupsi Dilingkungan UPT pemasyarakatan sama saja dengan membuat pegawai di UPT menumbuhkan budaya antikorupsi dalam melakukan pekerjaan . Petugas harus dapat menerapkan prinsip anti korupsi yang terdiri dari 5 prinsip yaitu akuntabilitas,transparansi,kewajaran,kebijakan,kontrol kebijakan. Dalam hal akuntabilitas petugas Lapas/Rutan harus dapat  melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang ada. Sebagai contoh dalam hal pemberian pelayanan kepada Narapidana/Tahanan. Petugas harus memberikan pelayanan sesuai aturan atau SOPnya. Ketika ada dari WBP yang berniat untuk membayar atau menyuap supaya mendapat pelayanan lebih cepat, disinilah petugas harus dengan tegas menolak hal tersebut. Kedua dalam transparansi untuk mengubah budaya korupsi Dilingkungan Lapas/Rutan maka dalam pelayanan seperti pemberian PB,CB,CMB dan Asimilasi harus dilakukan secara transparan dan melayani siapa saja yang memang memenuhi syarat tanpa harus memihak pada narapidana/tahanan yang berniat untuk membayar atau menyuap untuk proses pemberian hak tersebut.  Begitu juga dalam hal layanan berkunjung, sebelum covid ini ada, layanan berkunjung keluarga dari WBP masih dilaksanakan secara langsung,seringkali keluarga WBP secara spontan memberikan makanan,membelikan pulsa pegawai dll. Tanpa disadari jika petugas menerima hal tersebut, itu sama saja dengan korupsi yaitu menerima hadiah yang seharusnya tidak dilakukan. Disini petugas harus dapat menerapkan prinsip  kebijakan dan petugas dengan tegas menolak hal tersebut dengan cara yang santun sehingga itu akan membuat ruang korupsi berkurang. Karena sering kali yang membuat adanya ruang korupsi ini berasal dari keluarga WBP ataupun WBP sendiri.  Suatu UPT pastinya memiliki sebuah kebijakan dalam menangani hal seperti suap menyuap atau pungli di UPT tersebut. Untuk itu bagaimana petugas dituntut untuk dapat mengontrol kebijakan yang ada sehingga tidak terjadi hal-hal tersebut. Mengontrol dalam artian menerapkan kebijakan yang sudah ada dengan posisi petugas saat itu.  Jika dilihat dari prinsip kewajaran, dalam merubah budaya korupsi dari petugas Pemasyarakatan, maka petugas harus dapat menerapkan prinsip kewajaran dimana prinsip ini untuk menjauhkan petugas dari niatan untuk melakukan manipulasi, namun ini lebih ke arah penganggaran dalam UPT tersebut, lebih spesifik kepada pegawai yang bertugas sebagai bendahara atau pegawai yang bertanggung jawab atas BAMA (Bahan Makanan) WBP.

Menurut saya jika kelima prinsip tersebut sudah ditanamkan dan dilakukan di diri masing-masing petugas, maka yang awalnya petugas menerapkan budaya korupsi akan dapat berubah menjadi petugas yang menerapkan budaya anti korupsi dalam bekerja di UPT. Sehingga akan mendukung program pemerintah yaitu reformasi birokrasi dengan  adanya program WBK di Satker dimanapun berada. Jika UPT tersebut dapat menanamkan 5  prinsip anti korupsi tersebut, saya yakin tidak sulit untuk UPT tersebut untuk mengikuti program tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun