Mohon tunggu...
lidia yoeanita
lidia yoeanita Mohon Tunggu... Penulis - Freelance writer

Jika menulis adalah kehidupan, maka berpikir adalah moto hidupnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Perilaku Bullying di Kalangan Siswa dalam Perpektif Hukum Pidana kepada SMK Sasmita Jaya 1

29 Juli 2022   19:28 Diperbarui: 29 Juli 2022   19:38 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Kota Tangerang Selatan)

Sejumlah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada tanggal 19 Mei 2022, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) tersebut sukses mensosialisasikan akan pentingnya tindakan-tindakan Bullying di kalangan siswa khususnya Sekolah Menengah Kejuruan maupun Sekolah Menengah Keatas pada 30 siswa/i SMK Sasmita Jaya 1, Pamulang.

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) adalah bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mengharuskan mahasiswa terjun langsung kepada masyarakat untuk mengaplikasikan segala pengetahuan yang telah mereka dapat di dunia perkuliahan, hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap siswa/I terkait perilaku bullying ditinjau dari sudut pandang Hukum Publik atau Pidana

Dalam kesempatan ini, Sigit Ardiansyah Putra, Maulana Tyrta Arsa dan Ridho Riswaldy, sebagai Mahasiswa UNPAM semester 6 turut menjalankan kewajiban Tri Dharma kampus yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang bertajuk "Perilaku Bullying di Kalangan Siswa Dalam Prespektif Hukum Pidana".

Pengetahuan mengenai aturan-aturan yang berdampak akibat adanya bullying ini amat perlu di sebar luaskan kepada  masyarakat Khusus nya kepada Siswa/I supaya  bisa mengetahui bagaimana implikasi atau apa saja sanksi yang diberikan apabila seseorang atau siswa ketika melakukan bullying terhadap seseorang.

Dokpri
Dokpri

Muhammad Obi Putra (16) salah satu siswa SMK Sasmita Jaya 1 yang mengikuti kegiatan tersebut mengatakan "kegiatan ini amat bermanfaat untuk dirinya dan teman-temannya". Menurutnya ini adalah ilmu yang bisa di terapkan ketika seseorang melakukan perbuatan bullying sehingga diharapkan masyarakat secara luas khususnya dirinya lebih tahu akan sopan santun atau bertutur kata baik di lingkungan masyarakat maupun di media sosial.

"PKM ini merupakan kegiatan yang sangat berguna, apalagi sering kali terjadi tindakan-tindakan yang tidak sepaantasnya dilakukan oleh seorang pelajar terhadap teman belaajarnya salah satunya tindakan bullyng atau lazimnya disebut sebagai Body Shaming". paparnya.

Sigit Ardiansyah Putra selaku ketua pelaksana PKM ini mengungkapkan "bahwa sosialisasi dengan berbagai medium untuk hal yang positif pada generasi muda amat sangat penting diperlukan, Selain itu juga penting bagi para pemuda-pemudi khususnya kalangan SMA/SMK/MA/Sederajat yang pada dasarnya mereka masih memiliki tingkat emosional yang belum bisa terkontrol dan memungkinan melakukan bercanda yang berlebihan sehingga membuat temannya merasa sakit hati akibat tindakannya, sehingga dengan adanya sosialisasi ini para siswa/i bisa lebih bijak dan berhati-hati dalam bertindak mengingat berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 Indonesia adalah Negara Hukum yang segala tindakan apapun diatur oleh hukum dan terdapat sanksi di dalamnya".

"Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan tema yang sangat edukatif yaitu dengan tema "Perilaku Bullying di Kalangan Siswa/i dalam Prespektif Hukum Pidana". "Ini membuka cakrawala ilmu yang tidak banyak orang terkait hal-hal apa saja yang berdampak akibat tindakan bullying berdasarkan hukum pidana" paparnya.

Sigit Ardiansyah Putra dan rekannya berharap dengan adanya kegiataan PKM ini dapat memberikan pemahaman yang bermanfaat untuk para siswa/i untuk mereka dalam kehidupan sehari-harinya selaku mahluk sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun