Mohon tunggu...
Lida Nurholida
Lida Nurholida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pegadaian dalam Pandangan Islam

11 Juni 2021   22:05 Diperbarui: 11 Juni 2021   22:06 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Pemberi Gadai

  • Pemberi gadai berhak untuk mendapatkan kembali marhun, setelah pemberi gadai melunasi marhun bih.
  • Pemberi gadai berhak menuntut ganti rugi dari kerusakan dan hilangnya marhun, apabila hal itu disebabkan oleh kelalaian murtahin.
  • Pemberi gadai berhak untuk mendapatkan sisa dari penjualan marhun setelah dikurangi biaya pelunasan marhun bih dan biaya lainya.
  • Pemberi gadai berhak meminta kembali marhun apabila murtahin telah jelas menyalahgunakan marhun.

 Kewajiban Pemberi Gadai

  • Pemberi gadai berkewajiban untuk melunasi marhun bih yang telah diterimanya dari murtahin dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, termasuk biaya lain yang telah ditentukan murtahin.
  • Pemberi gadai berkewajiban merelakan penjualan atas marhun miliknya, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi marhunbih kepada murtahin.

Status Barang Gadai, Ulama Fiqih menyatakan bahwa rahn baru dianggap sempurna apabila barang yang digadaikan itu secara hukum sudah berada ditangan penerima gadai (murtahin), dan uang yang dibutuhkan telah diterima oleh pemberi gadai (rahin). Kesempurnaan rahn oleh ulama disebut sebagai al-qabdh al-marhun barang jaminan dikuasai secara hukum, apabila agunan itu dikuasai oleh murtahin maka akad rahn itu mengikat kedua belah pihak, karena itu, status hukum barang gadaian terbentuk pada saat terjadinya akad atau kontrak utang piutang yang dibarengi dengan penyerahan jaminan.

Sumber : 1, 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun