Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar Rapat Paripurna V masa Sidang II dalam rangka penetapan dan pengesahan PERDA APBD TA.2021. Rapat Berlangsung di Auditorium Kantor DPRD, Selasa 29/12, dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Anggota DPRD, Bupati Raja Ampat dan FORKOPIMDA.
        " Tadi telah sama-sama kita saksikan secara simbolis penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislative dalam hal ini oleh saudara Bupati dan pimpinan definitive terkait penetapan peraturan daerah Kab. Raja Ampat tentang APBD TA 2021" Kata Abdul Wahab Warwey, Ketua DPRD.
Menurutnya, Persetujuan bersama PERDA Kab. Raja Ampat tentang APBD diatur dalam Pasal 1, 311 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan PERDA tentang APBD diserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
        Ia berharap dalam penyusunan APBD hendaknya disusun berdasarkan prinsip, asas dan landasan umum penyusunan penatausahaan pelaopran pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sehingga Pemda mampu menciptakan system keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap berpegang pada system perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE dalam pidatonya menegaskan pengesahan PERDA APBD TA.2021 MEMILIKI MAKNA DAN ARTI PENTING BAGI KEBERLANJUTAN PROSES PEMBANGUNAN RAJA AMPAT.
        " Dengan disahkannya RANPERDA sebagaimana dimaksud menjadi salah satu bukti bahwa baik pemerintah Kabupaten Raja Ampat sama-sama memiliki komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya guna mempercepat proses dan peningkatan keberhasilan pembangunan di Kabupaten yang kita cintai ini" kata AFU.
        Ia juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi bagi pimpinan DPRD beserta anggota yang memberikan perhatian penuh dalam pembahasan RANPERDA APBD TA. 2021 hingga ditetapkan menjadi PERDA. (Press Release Humas Kab. Raja Ampat/Libert P)