Mohon tunggu...
Libert Padjo
Libert Padjo Mohon Tunggu... Administrasi - Lahir di Manggarai Flores NTT

Suka Menulis, Traveling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

87 Kampung di Raja Ampat akan Gelar Pilkades Serentak

11 Juli 2019   13:25 Diperbarui: 11 Juli 2019   13:38 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabupaten Raja Ampat di Provinsi Papua barat akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa secara serentak di 87 kampung/Desa yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2019 mendatang.

"Mungkin ini pertama di Papua dan Papua Barat, melakukan pemilihan Kepala kampung secara serentak dan dalam jumlah yang banyak" kata Muhidin Umalelen, Asisten Pemerintahan SETDA Raja Ampat.  

Guna menyukseskan Pilkades serentak maka saat ini Instansi terkait telah menyiapkan sarana dan fasilitas pendukung. Salah satunya yakni ketersediaan kotak suara. Muhidin mengakui bahwa kotak suara yang digunakan kali ini dipinjam dari KPUD Raja Ampat.

"Kami sudah berkoordinasi dan menyurat ke KPUD dengan nomor surat 100/373/SETDA/2019 perihal peminjaman kotak suara dan KPUD sudah siapkan kotak sebanyak 87 buah sesuai jumlah Desa/Kampung" kata Muhidin.

Sementara itu, Ketua KPUD Raja Ampat, Steven Eibe, menerangkan penyerahan kotak suara kepada Pemda Raja Ampat murni untuk kepentingan pemilihan Kepala Kampung/Desa yang dilakukan secara serentak.

"Pada kotak suara itu, masih ada logo KPUDnya dan atribut lainnya, harap dijaga dan jangan sampai nanti ada yang sebar isu atau hoaks ada PSU, karena kita baru saja menyelesaikan tahapan Pemilu" terang Steven.

Ia pun menambahkan bahwa sebelum menyerahkan kotak suara tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak, salah satunya pimpinan KPUD Provinsi.

dokpri
dokpri
Penyerahan kota suara berlangsung di Gedung KPUD, Kamis 11/07/19, diserahkan langsung oleh Ketua KPUD,seteven Eibe Kepada Asisten Pemerintahan, Muhidin Umalelen yang disaksikan Kepala Bagian Pemerintahan, Nur Albi Basir Umkabu, komisioner KPUD, staf dan ASN di Lingkungan Pemda Raja Ampat. Selanjutnya penandatanganan berita acara penyerahan oleh dua pejabat bersangkutan.

Adapun Kampung-kampung/Desa yang akan melakukan Pemilihan Kepala Kampung di antaranya Kampung Arefi Timur (Distrik Batanta Utara, Kampung Solol, Kaliam, Wayom, Kalwal di Distrik Salawati Barat, kampong Urai, Duber, Kapadiri, Rauki Distrik Supnin, Kampung Abidon, Meosbekwan, Reni Distrik Ayau, Kampung Saukabu, Gag, Saupapir, Pam Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kampung Waiman, Yenanas, Amdui Distrik Batanta Selatan, Kampung Darumbab, Bonsayor, Asukweri, Kabare, Andey Distrik Waigeo utara, Kampung Yenkafan, Dorekhar, Yenkawir Distrik Ayau, Kampung Limalas Barat, Audam, Limalas Timur, Folley, Tomolol, Usaha Jaya Distrik Misool Timur, Kampung Deer, Awat, Tolobi, Balal Distrik Kofiau, Kampung Samate Distrik Salawati Utara, Kampung Wailabu, Sakabu Distrik Salawati Tengah, Kampung Warsanbim, Mumes, Lopintol, Kalitoko distrik Teluk Mayalibit, Kampung Urbinasopen, yensner, Puper, Yenbekaki Distrik Waigeo Timur, Kampung Go Kabilol, Waifoi, Beo, Warimak Distrik Tiplol Mayalibit, Kampung Atkari, Aduwei, Waigama, Salafen, Solal Distrik Misool utara, Kampung Fafanlap, Kayerepop Distrik Misool Selatan, Kampung Kapatcol, Magey, Gamta, biga, lilinta Distrik Misool Barat, Kampung Satukorano, Wejim Barat, Pulau Tikus, Wejim Timur Distrik Kepulauan Sembilan, Kampung Mutus, Waisilip, Bianci, Salio, Selpele Distrik Waigeo Barat, Kampung Warwanai, Boni, Mnier Distrik Wawarbomi, Kampung Yenbekwan, Arborek, Yenbuba, Kapisawar, Yenwaupnor, Kabui Distrik Meosmansar, Kampung Yenbeser, Friwen, Wauyai, Saporkren Distrik Waigeo Selatan. (Libert Humas)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun