Bertempat di Gedung Wanita Waisai, Selasa 18/06/19, Bagian Layanan Pengadaan Kabupaten Raja Ampat melaksanakan sosialisasi dan Pelatihan Sistem Pengadaan Secara Elektronik versi terbaru yaitu 4.3.
Pembukaan kegiatan dihadiri Narasumber Tim Teknis Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektonik LKPP, Para Pejabat Pengadaan setiap OPD dan Para Pengusaha.
Kepala ULP Kabupaten Raja Ampat, Adam Malik menyatakan
Sosialisasi Aplikasi SPSE versi 4.3 Para Pejabat pengadaan dan pelaku usaha dapat memahami  tugasnya masing-masing.
"Kegiatan ini berikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan pejabat Pengadaan, bagaimana proses pengadaan secara elektronik versi 4.3" kata Malik. Selanjutnya malik mengungkapkan selain sosialisasi ULP juga giat melakukan pendampingan bagi pengusaha dan pejabat terkait sehingga proses pengadaan berjalan lancar.
Sementara itu, Sekda Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si yang membuka kegiatan sosialisasi menerangkan Pengadaan barang jasa dalam lingkup pemerintahan merupakan jenis pelayanan umum yang paling sering mendapatkan sorotan publik. Karena itu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus melakukan pengembangan aplikasi untuk memenuhi tuntutan perubahan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan terkini dalam percepatan pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, terbuka dan akuntabel.
" Dan pada hari ini, kita semua diperkenalkan dengan Sistem baru sebagai hasil pembaharuan dari system-sistem sebelumnya. banyak pembaharuan yang dialami oleh aplikasi SPSE, mulai dari sisi teknis penggunaan sampai dengan regulasi yang mengaturnya. Dengan demikian aplikasi SPSE saat ini memasuki versi terbaru 4.3" terang Salim.
Menurut Salim, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, membawa suasana baru bagi dunia pengadaan barang/jasa Pemerintah, yang juga berdampak pada proses pengadaan itu sendiri. Hal ini membawa perubahan pada proses tender yang ada, terutama pada penggunaan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dimana aplikasi SPSE saat ini masih menjadi salah satu media untuk melakukan proses pengadaan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia
"Adapun beberapa kelebihan aplikasi SPSE versi 4.3 ini, selain dokumen lelang dibuat secara elektronik melalui aplikasi SPSE, dalam aplikasi ini syarat penawaran sudah terperinci, pada proses evaluasi harga dan koreksi aritmatik dilakukan secara otomatis oleh aplikasi, serta aplikasi SPSE sudah menginformasikan secara terperinci hasil evaluasi, sehingga lebih transparan bagi masyarakat" jelas Salim.
Harapannya Setelah mengikuti Pelatihan ini peserta dapat meningkatkan kompetensinya dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Peserta mampu memahami mengenai gambaran umum pengadaan, prinsip-prinsip dasar, kebijakan umum, kode etik dan dasar hukum/peraturan yang terkait, pihak pihak yang terkait, serta prinsip pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. (Libert Humas)