Mohon tunggu...
Lia Wahab
Lia Wahab Mohon Tunggu... Jurnalis - Perempuan hobi menulis dan mengulik resep masakan

Ibu rumah tangga yang pernah berkecimpung di dunia media cetak dan penyiaran radio komunitas dan komunitas pelaku UMKM yang menyukai berbagai jenis kerja kreatif

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dukungan Penuh dari Masyarakat, Mimpi Penegakan Hukum Karhutla

24 Oktober 2019   07:38 Diperbarui: 24 Oktober 2019   07:45 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peristiwa mahasiswa turun ke jalan demi penolakan RUU KPK beberapa waktu adalah sebuah dukungan besar terhadap lembaga KPK. Pemberantasan korupsi sudah jadi musuh masyarakat sehingga segala hal yang berkaitan dengan itu selalu mengundang perhatian penuh. Sayangnya, untuk penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan dukungan total masyarakat masih jauh panggang dari api. 

Dalam hal perlindungan hutan dan lahan, penegakan hukum sepertinya masih jadi kerja mandiri pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Satu-satunya unit penegakan hukum yang dimiliki instansi kementerian negara kita yang dibentuk pada tahun 2015 belum punya taring setajam KPK.

Menurut Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, instrumen penegakan hukum karhutla ada tiga yaitu di antaranya adalah sanksi administratif dari pemerintah ke pusat instansi terkait. Perusahaan yang tidak memenuhi sanksi administratif akan dipidanakan dan diperdatakan. Tiga sanksi ini terus dierapkan bagi para pelaku atau pihak yang terlibat dalam Karhutla. 

Contoh kasus PT. KU yang lokasi lahannya terbakar maka diperintahkan untuk melakukan upaya perbaikan lingkungan. Karena sanksi administratif yang diperintahkan tidak diindahkan maka perusahaan ini dipidanakan sekaligus diperdatakan. Sementara itu, gugatan perdata berupa sanksi ganti rugi dan sanksi tindakan.

Dari 17 gugatan perdata kasus Karhutla, 9 di antaranya sudah naik pada tahap Inkracht. Adalah sebuah prestasi dalam penindakan kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan proses peradilan masuk sampai tahap inkracht. Total nilai gugatan perdata sebesar  3,15 trilyun rupiah tetapi yang berhasil disetor ke rekening negara baru sebesar 78 milyar.

Dirjen Gakkum KLHK yang sudah dibentuk selama kurang lebih empat tahun ini memang tak main-main dalam tindakan terhadap pembakar hutan dan lahan. "Kami tak akan berhenti kejar pelaku karhutla kemanapun," tegas Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema "Proses Penegakan Hukum Karhutla", di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karta, Selasa (1/10/2019).

Menurut Ridho, kejahatan karhutla harus ditangani dengan serius karena karhutla memiliki dampak langsung kepada kesehatan masyarakat, berdampak langsung pada ekosistem, berdampak langsung pada ekonomi dan berdampak luas pada wilayah. "Ini kejahatan yang sangat serius," tambahnya.

Menghadapi kejahatan lingkungan hidup memang tak semudah menghadapi kejahatan kriminal fisik. Pembuktian kejahatan ini membutuhkan keterlibatan banyak elemen. Hutan dan lahan mencakup area yang luas tak lepas dari rasa memiliki oleh masyarakat. Pelaku pembakar hutan juga bukan hanya individu. Pada dampak kebakaran yang luas, korporasi bertanggung jawab penuh. Jadi, sasaran yang dikejar aparat bukanlah satu dua orang.

"Penegakkan hukum ini akan efektif kalau semua yang punya kewenangan itu melakukannnya. Siapa yang member izin harus melakukan pengawasan," ucap Rasio Ridho Sani.

Selama ini banyak pihak sangat bergantung pada penanganan pemerintah pusat, padahal kebakaran hutan rata-rata terjadi di area yang jauh dari pusat pemerintahan. Pemerintah daerah tak bisa memandang sebelah mata dan hanya menyalahkan pusat. Justru kendali utama ada pada pemerintah daerah mulai dari pengawasan, advokasi mengenai pelestarian hutan dan lahan hingga tindakan kepada  pelaku pembakar hutan dan lahan. 

Saya mencium ada intrik politik yang bisa mempengaruhi harmonisasi pemerintah daerah dengan pusat dalam hal ini. Semoga tidak berkepanjangan ya. Kebakaran hutan dan lahan ini masalah yang sangat serius dan mengancam keselamatan generasi kita.

Semoga dukungan penuh terhadap pelestarian lingkungan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan bukan cuma jadi mimpi di siang bolong buat kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun